saya mempunyai utang kepada rentenir dengan bunga tinggi dan menentukannya dengan sesuka hati rentenir tersebut sehingga saya merasa kesulitan untuk membayarnya, apa yg bisa saya lakukan? mohon penjelasannya
Pihak kreditur (rentenir) dalam suatu perjanjian pinjam uang dengan bunga yang tinggi telah memanfaatkan keadaan debitur (peminjam) yang berada posisi lemah, di mana ia sangat membutuhkan uang untuk suatu keperluan yang sangat mendesak sehingga terpaksa menyetujui bunga yang ditetapkan oleh kreditur.
bahwa dalam perjanjian pinjam-meminjam uang dengan disertai bunga adalah perbuatan yang legal atau dibenarkan oleh hukum. Dengan demikian, rentenir tidak dapat dipidana dengan alasan pemberian bunga.
menjawab pertanyaan tersebut, suatu ketetapan apabila antara kewajiban-kewajiban bertimbal-balik dari kedua belah pihak dari semula terdapat suatu ketidak-seimbangan yang luar biasa, maka si berutang dapat meminta kepada hakim untuk menurunkan bunga yang telah diperjanjikan ataupun untuk membatalkan perjanjiannya.
Bagaimana cara menuntut pengembalian