Dijawab tanggal 2024-10-21 13:56:14+07
Dalam KUHPerdata, utang piutang dapat dilakukan dengan perjanjian pinjam meminjam. Pasal 1754 KUHPerdata menyebutkan bahwa pinjam meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.
Konsep utang piutang masuk ke dalam konsep yang diatur oleh Hukum Perdata, hubungan tersebut terjadi karena hal berikut:
- Perjanjian antara pihak yang satu dengan yang lain. Misalnya dalam jual-beli, sewa menyewa, utang piutang, tukar menukar, dan pemberian kuasa.
- Ketentuan undang-undang yang bermanfaat atau saling menguntungkan bagi pihak-pihak. Misalnya, perwakilan sukarela, pembayaran tanpa utang, perbuatan menurut hukum, dan pewarisan.
- Ketentuan undang-undang yang merugikan orang lain. Misalnya perbuatan melawan hukum.
Dalam praktiknya seseorang dapat dikatakan wanprestasi (ingkar janji) dalam membayar utang sesuai Pasal 1234 KUHPerdata adalah sebagai berikut:
- Utang tidak dibayar sama sekali, artinya pihak yang berhutang (debitur) benar-benar tidak melaksanakan kewajibannya membayar utang.
- Membayar utang namun tidak dilunasi sepenuhnya. Artinya pihak yang berhutang (debitur) membayar utangnya namun tidak tepat waktu.
- Melaksanakan perbuatan yang dilarang dalam perjanjian. Artinya, bila dalam perjanjian/kontrak yang dibuat terdapat larangan yang mengharuskan para pihak tidak melakukan suatu perbuatan, namun ternyata dalam prakteknya terdapat salah satu pihak melaksanakan larangan tersebut, maka pihak yang melaksanakan larangan tersebut dapat dinyatakan telah melakukan wanprestasi.
Langkah yang dapat saudara lakukan adalah melakukan Novasi
ada tiga macam jalan untuk pembaruan utang, atau dengan kata lain hapusnya perikatan karena novasi terjadi apabila:
- Penggantian perikatan lama dengan perikatan baru untuk orang yang mengutangkan (novasi objektif);
- Ada debitur baru yang ditunjuk untuk menggantikan debitur lama (novasi subjektif pasif);
- Peristiwa di mana kreditur baru ditunjuk menggantikan kreditur lama (novasi subjektif aktif).
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANAH DATAR
Alamat :
Kontak :