Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-25 07:32:56
Hutang Piutang
KREDIT MACET

Apakah surat atau akta kuasa menjual yang dibuat nasabah dihadapan bank pada saat akad kredit itu diperbolehkan?

Dijawab tanggal 2024-07-25 16:09:58+07

Akta kuasa menjual yang dibuat sebaga dasar peralihan hak dari debitor ke kreditor karena adanya utang dbeitor merpakan suatu perbuatan melawan hukum. akta kuasa menjual kegunaannnya bukan untuk jaminan pelunasan utang dan bukan unutk mengeksekusi objek jaminan karena tidak ada peraturan perndang-undangan yang mengaturnya. konsep penyelesaian kredit macet dengan akta kuasa menjual pada lembaga perbankan memberikan keasilan apabilakuasa menjual dibuat setelah terjadinya wanprestasi dan bukan bersamaan dengan penandatanganan akad kredit di perbankan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASANGKAYU
Alamat : Jln.Ir. Soekarno Trans Sulawesi, Km.04 Pasangkayu
Kontak : 85397288883

Cari

Terbaru

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.