Apakah surat atau akta kuasa menjual yang dibuat nasabah dihadapan bank pada saat akad kredit itu diperbolehkan?
Akta kuasa menjual yang dibuat sebaga dasar peralihan hak dari debitor ke kreditor karena adanya utang dbeitor merpakan suatu perbuatan melawan hukum. akta kuasa menjual kegunaannnya bukan untuk jaminan pelunasan utang dan bukan unutk mengeksekusi objek jaminan karena tidak ada peraturan perndang-undangan yang mengaturnya. konsep penyelesaian kredit macet dengan akta kuasa menjual pada lembaga perbankan memberikan keasilan apabilakuasa menjual dibuat setelah terjadinya wanprestasi dan bukan bersamaan dengan penandatanganan akad kredit di perbankan.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp