Cuti sakit untuk PNS maksimal diberikan hanya selama 1 tahun. Namun, bagaimana jika sakit lebih dari 1 tahun? Apakah PNS tersebut dapat memohonkan cuti sakit tambahan? Mohon dijawab dengan peraturan tentang cuti sakit PNS terbaru.
Mengenai cuti PNS sendiri pengaturannya terdapat dalam PP 11/2017 dan perubahannya. Berdasarkan Pasal 1 angka 27 PP 11/2017 yang dimaksud dengan cuti PNS adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Salah satu jenis cuti bagi PNS adalah cuti sakit. Pada dasarnya, setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.[3] Bagi PNS yang sakit 1 hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang. Bagi PNS yang sakit lebih dari 1 hari juga berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (“PPK”) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang. Surat keterangan dokter tersebut paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan. Perlu diketahui bahwa hak atas cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 tahun.[7] Jangka waktu cuti sakit dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu 1 tahun dan setelahnya sudah diberikan tambahan waktu 6 bulan sebagaimana dijelaskan di atas, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, yaitu Menteri Kesehatan. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Bagaimana cara menuntut pengembalian