Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-21 11:12:51
Pendirian dan pembubaran PT
CUTI SAKIT

 Cuti sakit untuk PNS maksimal diberikan hanya selama 1 tahun. Namun, bagaimana jika sakit lebih dari 1 tahun? Apakah PNS tersebut dapat memohonkan cuti sakit tambahan? Mohon dijawab dengan peraturan tentang cuti sakit PNS terbaru.

 

Dijawab tanggal 2024-08-21 15:18:12+07

Mengenai cuti PNS sendiri pengaturannya terdapat dalam PP 11/2017 dan perubahannya. Berdasarkan Pasal 1 angka 27 PP 11/2017 yang dimaksud dengan cuti PNS adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Salah satu jenis cuti bagi PNS adalah cuti sakit.

Pada dasarnya, setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.[3] Bagi PNS yang sakit 1 hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.

Bagi PNS yang sakit lebih dari 1 hari juga berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (“PPK”) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.

Surat keterangan dokter tersebut paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

Perlu diketahui bahwa hak atas cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 tahun.[7] Jangka waktu cuti sakit dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu 1 tahun dan setelahnya sudah diberikan tambahan waktu 6 bulan sebagaimana dijelaskan di atas, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, yaitu Menteri Kesehatan.

Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. OGAN KOMERING ILIR
Alamat : Jln. Letnan Muctar Saleh 02
Kontak : 81958040122

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.