Dijawab tanggal 2024-09-25 11:42:30+07
Terima Kasih atas pertanyaannya.
atas permasalahan tersebut Jaksa Pengacara Negara akan menjelaskan sebagai berikut.
- Bahwa Jual beli tanah dibawah tangan adalah suatu transaksi jual beli tanah yang dilakukan antara pihak penjual dan pembeli tanpa melibatkan pejabat yang berwenang untuk pembuatan akta jual beli sebagai pembuktian bahwa telah diadakannya jual beli tanah. Akta dibawah tangan berdasarkan Pasal 1874 KUHPerdata adalah akta yang ditanda tangani dibawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan lain yang dibuat tanpa perantara seorang pejabat umum
- Bahwa perjanjian yang dibuat di bawah tangan ini berupa perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang bersepakat dan tanpa ada campur tangan dari pejabat publik yang berwenang, serta tanpa standar tertentu dan hanya disesuaikan dengan kebutuhan para pihak dan Aktanya dapat dijadikan sebagai kekuatan pembuktian oleh para pihak.
- Bahwa apabila suatu perjanjian dibuat dengan Akta otentik yang disusun di hadapan Notaris atau pejabat yang berwenang, memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan dianggap sah secara hukum. Sementara Akta dibawah tangan yang dibuat oleh pihak-pihak yang terlibat tanpa melibatkan Notaris, memiliki tingkat keabsahan yang lebih rendah.
- Bahwa pada dasarnya akta dibawah tangan ini akan menjadi kekuatan yang mutlak apabila dilegalisir oleh Notaris. Akta dibawah tangan yang dilegalisasi oleh Notaris ini pada dasarnya merupakan akta yang dibuat oleh para pihak sesuai dengan kehendak para pihak tersebut, hanya saja mengenai tanda tangan dan cap jempolnya dilaksanakan dihadapan Notaris, sehingga Notaris ini memiliki tanggung jawab terhadap kebenaran tanda tangan atau cap jempol serta keabsahan pada akta tersebut.
demikian yang dapat Jaksa Pengacara Jelaskan, semoga dapat menjawab pertanyaan dari bpk/ibu. Terima Kasih
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JAMBI
Alamat :
Kontak :