Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-24 09:43:59
Pertanahan
AKTA PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DIBAWAH TANGAN DAPAT APAKAH DAPAT DIJADIKAN SEBAGAI ALAT BUKTI DI PENGADILAN ?

Selamat Pagi bpk/ibu jaksa perkenalkan nama saya hendri setiawan. saya ingin menanyakan soal apakah akta perjanjian jual beli tanah dibawah tangan dapat apakah dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan ? 

Terima Kasih

Dijawab tanggal 2024-09-25 11:42:30+07

Terima Kasih atas pertanyaannya.

atas permasalahan tersebut Jaksa Pengacara Negara akan menjelaskan sebagai berikut.

  • Bahwa Jual beli tanah dibawah tangan adalah suatu transaksi jual beli tanah yang dilakukan antara pihak penjual dan pembeli tanpa melibatkan pejabat yang berwenang untuk pembuatan akta jual beli sebagai pembuktian bahwa telah diadakannya jual beli tanah. Akta dibawah tangan berdasarkan Pasal 1874 KUHPerdata adalah akta yang ditanda tangani dibawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan lain yang dibuat tanpa perantara seorang pejabat umum
  • Bahwa perjanjian yang dibuat di bawah tangan ini berupa perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang bersepakat dan tanpa ada campur tangan dari pejabat publik yang berwenang, serta tanpa standar tertentu dan hanya disesuaikan dengan kebutuhan para pihak dan Aktanya dapat dijadikan sebagai kekuatan pembuktian oleh para pihak.
  • Bahwa apabila suatu perjanjian dibuat dengan Akta otentik yang disusun di hadapan  Notaris atau pejabat yang berwenang, memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan dianggap sah secara hukum. Sementara Akta dibawah tangan yang dibuat oleh pihak-pihak yang terlibat tanpa melibatkan Notaris, memiliki tingkat keabsahan yang lebih rendah.
  • Bahwa pada dasarnya akta dibawah tangan ini akan menjadi kekuatan yang mutlak apabila dilegalisir oleh Notaris. Akta dibawah tangan yang dilegalisasi oleh Notaris ini pada dasarnya merupakan akta yang dibuat oleh para pihak sesuai dengan kehendak para pihak tersebut, hanya saja mengenai tanda tangan dan cap jempolnya dilaksanakan dihadapan Notaris, sehingga Notaris ini memiliki tanggung jawab terhadap kebenaran tanda tangan atau cap jempol serta keabsahan pada akta tersebut. 

demikian yang dapat Jaksa Pengacara Jelaskan, semoga dapat menjawab pertanyaan dari bpk/ibu. Terima Kasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JAMBI
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.