Izin sebelumnya bapak ibuk JPN. Saya ingin menyampaikan permasalahan mengenai tanah. saya memiliki tanah seluas 375m². dan setelah mengajukan permohonan ke BPN untuk dilakukan pengukuran terhadap tanah, tanah tersebut berubah luas menjadi 346m², termakan oleh orang lain sejauh 2,48m dan sudah dibangun gedung. Pihak-pihak yang hadir dalam pengukuran tanah tersebut adalah istri dan anak dari si pemakai tanah. Saya ingin mempertanyakan langkah-langkah atau upaya yang dapat dilakukan mengenai permasalahan tanah tersebut. terimakasih
Dari permasalahan yang disampaikan oleh Pemohon tersebut diatas, JPN (Jaksa Pengacara Negara) Kejaksaan Negeri Padang Panjang memberikan penjelasan dan arahan hukum yaitu :
Bagaimana cara menuntut pengembalian