Saya telah bekerja selama 4 tahun 9 bulan di PT. Bangun Sejahtera Bersama, sebelum habis kontrak saya mengajukan surat permohonan pengunduran diri ke pihak Perusahaan. Namun, ketika saya sudah mengajukan pengunduran diri, saya meminta hak saya kepada perusahaan terkait rekomendasi BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan dana JHT dan Ijazah asli saya. Akan tetapi pihak perusahaan selalu saja mempersulit untuk mengurus rekom tersebut, sehingga saya tidak tau harus berbuat apa, karena saya juga membutuhkan rekom tersebut supaya dana JHT yang ada di BPJS saya bisa saya claim untuk keperluan saya dan keluarga. Apa yang harus saya lakukan untuk bisa mendapatkan rekom tersebut ke pihak perusahaan?.
Terima kasih atas pertanyaannyaÂ….langkah yang dapat ditempuh saudara dapat melalporkan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan setempat..jika belum terlalu puas dengan jawabannya saudara dapat langsung datang ke Kantor Pengacara Negara setempatÂ…terima kasih
Bagaimana cara menuntut pengembalian