selamat pagi. saya ingin bertanya, jika saya memiliki rumah dengan sertifikat nama orang tua tetapi itu adalah hasil dari pembelian menggunakan sebagian uang saya. apakah akta tersebut dapat dirubah menggunakan nama saya jika orang tua saya sudah meninggal dunia ? terimakasih.
Terima kasih telah mengunjungi website pelayanan Hukum Halo JPN pada Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Sinjai.
Sebelum kami memberikan jawaban atas pertanyaan anda, perlu kami sampaikan bahwa jawaban yang kami berikan pada website ini bukan merupakan Legal Opini dan tidak dapat dijadikan bukti dalam persidangan. Adapun jawaban kami terhadap pertanyaan anda sebagai berikut :
Dalam hal sertifikat tanah tersebut atas nama salah satu orangtua Anda, maka berdasarkan Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tanah dan rumah tersebut merupakan harta bersama orangtua Anda (dengan asumsi tidak ada perjanjian perkawinan sebelum orangtua Anda menikah), karena tanah dan rumah tersebut diperoleh dalam perkawinan. Sehingga pada saat orang tua Anda meninggal, tanah dan rumah tersebut termasuk ke dalam harta warisan yang akan dibagi di antara ahli warisnya (dalam hal ini adalah Anda, dan saudara-saudara Anda).
Sedangkan jika sebelum meninggal, orang tua Anda telah menghibahkan tanah dan rumah tersebut kepada Anda, apabila Anda memiliki banyak saudara, ada kemungkinan tanah dan rumah yang dihibahkan tersebut dapat ditarik kembali dalam hal bagian mutlak (legitime portie) yang seharusnya diterima para ahli waris tidak terpenuhi. Hal ini sebagaimana terdapat dalam Pasal 920 KUHPer dan Pasal 924 KUHPer. Dengan catatan rumah tersebut masuk kedalam harta warisan yang harus tetap dibagikan kepada seluruh ahli waris.
Demikian penjelasan atas petanyaan anda tentang hukum pemecahan sertifikat tanah warisan. Sekian semoga menjawab permasalahan anda.
Bagaimana cara menuntut pengembalian