Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-23 16:36:55
Pertanahan
CARA MELAPORKAN TANAH MILIK ORANG LAIN YANG MENGGESER BATAS TANAHNYA DALAM WILAYAH TANAH PRIBADI

Bagaimana cara saya melaporkan seseorang yang menggeser batas tanahnya yang mana batas tersebut sudah masuk ke dalam wilayah tanah saya?

Dijawab tanggal 2024-09-26 08:23:57+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Dalam menentukan batas tanah haruslah sesuai dengan sertifikat dan surat ukur yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN merupakan instansi yang ditunjuk untuk melakukan pengukuran dan pemetaan tanah di Indonesia. Metode yang dilakukan dalam pengukuran dan pemetaan antara lain dengan cara terrestrial atau fotogrametrik.

Ketentuan mengenai hukum menggeser batas tanah juga diatur dalam Pasal 385 KUHP. Apabila dijumpai ada seseorang yang diduga melakukan penggeseran tanah, dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 385 angka 1 KUHP menjelaskan bahwa:

“Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun: barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain.”

Berikut Langkah – Langkah tindak lanjut kejadian tersebut :

  1. Datang ke kantor polisi terdekat dengan lokasi tindak pidana;
  2. Pelaporan dibuat secara tertulis, lisan, atau dengan media elektronik ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”);
  3. Dari laporan tersebut, akan dibuat kajian guna menilai layak/ tidak layak laporan tersebut menjadi laporan polisi;
  4. Jika dinyatakan layak, laporan polisi diberi penomoran sebagai registrasi administrasi penyidikan;
  5. Pemeriksaan terhadap pelapor yang dituangkan kedalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor;
  6. Atas dasar laporan dan surat perintah penyelidikan, maka dilakukan proses penyelidikan;
  7. Jika peristiwa yang dilaporkan merupakan tindak pidana (disertai saksi dan bukti-bukti yang kuat), maka akan dilakukan proses penyidikan

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Cabang Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Di Air Bangis secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. PASAMAN BARAT DI AIR BANGIS
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.