Bagaimana cara saya melaporkan seseorang yang menggeser batas tanahnya yang mana batas tersebut sudah masuk ke dalam wilayah tanah saya?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Dalam menentukan batas tanah haruslah sesuai dengan sertifikat dan surat ukur yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN merupakan instansi yang ditunjuk untuk melakukan pengukuran dan pemetaan tanah di Indonesia. Metode yang dilakukan dalam pengukuran dan pemetaan antara lain dengan cara terrestrial atau fotogrametrik.
Ketentuan mengenai hukum menggeser batas tanah juga diatur dalam Pasal 385 KUHP. Apabila dijumpai ada seseorang yang diduga melakukan penggeseran tanah, dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 385 angka 1 KUHP menjelaskan bahwa:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun: barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain.”
Berikut Langkah – Langkah tindak lanjut kejadian tersebut :
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Cabang Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Di Air Bangis secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian