Bolehkah polisi melakukan penagihan utang dalam suatu perjanjian hutang piutang?
Halo Sobat Adhyaksa terimakasih sudah menggunakan layanan Halo JPN secara gratis.
Kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab pertanyaan dari pemohon bahwa perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara tegas dan terperinci. Namun, peraturan mengenai utang piutang tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang menyatakan bahwa dalam perjanjian pinjaman, pihak yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Kesepakatan antara peminjam dan pemberi pinjaman dalam perjanjian utang piutang melahirkan hubungan keperdataan yang menjadi undang-undang bagi para pihak. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sehubungan dengan itu, kesepakatan mengenai hak dan kewajiban para pihak yang tertuang dalam perjanjian utang piutang tersebut harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Kemudian, apabila tidak ada kesepakatan rinci dalam bentuk tertulis, KUH Perdata merupakan aturan dasar yang harus dipatuhi para pihak. Dengan berpatokan pada KUH Perdata, setiap penafsiran, tindakan, maupun penyelesaian sengketa yang muncul harus merujuk pada perjanjian utang piutang dan KUH Perdata. Tidak terkecuali dalam menentukan suatu pihak yang berada dalam keadaan wanprestasi.
Ahli hukum perdata umumnya mengkategorikan wanprestasi ke dalam empat keadaan, yakni:
Peminjam atau pihak yang berutang dapat dikatakan berada dalam keadaan wanprestasi apabila telah menerima teguran atau somasi untuk memenuhi kewajibannya dalam melunasi utang. Muara terakhir dari keadaan wanprestasi ini adalah pengajuan gugatan terhadap pihak yang berutang. Nantinya, pengadilan akan menggelar sidang yang didasarkan pada sejumlah bukti yang menyatakan bahwa pihak yang berutang benar-benar lalai memenuhi prestasinya. Saat dinyatakan lalai, pengadilan akan mewajibkan pihak yang lalai untuk segera memenuhi prestasinya. Kemudian, pengadilan juga dapat menyita sejumlah harta benda milik pihak yang berutang. Dalam konteks ini, kekuatan eksekutorial dimiliki oleh kreditur atau pihak pemberi utang. Secara hukum, kreditur berhak meminta bantuan pengadilan untuk mengeksekusi barang si pihak yang berutang.
Kemudian, mengarah ke pertanyaan polisi menjadi penagih utang, penting untuk diketahui bahwa kepolisian adalah alat negara. Lebih lanjut, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Jika ditinjau dari tujuan pembentukannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Apabila dirincikan, tiga tugas pokok kepolisian, antara lain:
Lalu, dalam menjalankan tiga tugas pokok sebagaimana telah disebutkan, kepolisian bertugas untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut.
Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Kepolisian harus tunduk pada aturan disiplin anggota kepolisian sebagaimana tertuang dalam Peraturan Disiplin Kepolisian, di mana aparat kepolisian dilarang melakukan sejumlah hal berikut :
Berdasarkan rincian tersebut, kehadiran polisi menjadi penagih utang jelas dilarang. Apapun kondisinya, seseorang tidak dapat meminta polisi menjadi penagih utang pun untuk melindunginya dari tagihan utang. Apabila merasa kesulitan dalam menagih utang, seorang kreditur dapat menggunakan jasa penagih utang, misalnya debt collector. Namun, perlu diingat bahwa debt collector pun memiliki sejumlah etika menagih pembayaran dalam proses penagihan utang. Kemudian, jika ingin menempuh jalur hukum, seseorang dapat menggunakan jasa atau kuasa untuk menagih utang melalui advokat atau pengacara penagih utang, termasuk mengirimkan somasi dan melayangkan gugatan.
Sekali lagi, kami tekankan bahwa siapapun tidak dapat meminta polisi menjadi penagih utang karena bertentangan dengan Peraturan Disiplin Kepolisian. Apabila dalam praktiknya ditemukan polisi yang bertindak demikian, pihak yang dirugikan dapat melaporkan anggota kepolisian tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan menjadi solusi dari permasalahan yang sedang anda hadapi, namun jika masih ada pertanyaan yang lain maka pemohon dapat berkonsultasi secara langsung ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Bagaimana cara menuntut pengembalian