Bahwa BPKB Motor saya yang menjadi jaminan di leasing dengan mengambil uang sekitar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan cicilan 12 (dua belas) bulan, yang kemudian motor tersebut hilang (dicuri maling). Kemudian tak lama dari kejadian saya langsung membuat surat kehilangan ke kantor polisi. Dengan demikian, apakah hutang tersebut harus di cicil juga hingga lunas? Ketika sudah melapor pihak Kepolisian dan memberikan surat kehilangan kepada pihak leasing, apakah saya mendapat asuransi atas kehilangan motornya?
Bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara menjelaskan secara normatif yuridis sebagai berikut:
Hilangnya objek jaminan fidusia menandakan bahwa objek jaminan tersebut telah musnah. Berdasarkan pasal 25 undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia :
“Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut :
a. Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
b. Pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia;
c. atau musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia”.
Musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tidak menghapuskan klaim asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.
Penerima Fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak, atau musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tersebut.
Dari penjabaran tersebut di atas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak secara rinci menjelaskan tentang sebab akibat dari musnahnya objek jaminan. Terkait dengan musnahnya barang jaminan hanyalah disebutkan bahwa musnahnya benda yang menjadi objek jaminan adalah salah satu bagian atau alasan dari hapusnya jaminan fidusia.
Jika saudara Syuhari ingin dari pembayaran angsuran tiap bulannya dan masih bisa mengambil manfaat atas benda Jaminan Fidusia atas hilangnya Jaminan Fidusia yang saudara alami sebelumnya maka saudara/pihak leasing terlebih dahulu harus melakukan klaim Asuransi yang biasanya diatur dalam perjanjian antara saudara sebagai Debitur dengan Pihak leasing sebagai Kreditur yang telah disepakati sebelumnya, dan setelah pihak leasing mengajukan klaim asuransi seterusnya dengan catatan Asuransi tidak akan menutup kerugian tersebut karena hilangnya didasarkan pada pengalihan tanpa sepengetahuan kreditur serta terlihat pembayaran pun sudah bermasalah sejak dialihkannya objek jaminan fidusia tersebut, jika hilangnya tanpa unsur kesengajaan dari debitur maka asuransi akan menutup kerugian tersebut (dan saudarapun telah mempunyai keterangan kehilangan dari kepolisian) .
Dalam praktek Asuransi Total Loss Only (TLO) "hanya kehilangan total". Berarti klaim asuransi hanya dapat diajukan apabila terjadi, "kehilangan total‟. Dalam asuransi kendaraan bermotor, yang dimaksud kehilangan total itu adalah kerusakan yang terjadi di atas 75% atau kehilangan pencurian ataupun karena perampasan. Hal ini kembali kami tekankan harus dilihat perjanjian dari saudara Syuhari sebagai Debitur dan pihak leasing sebagai Kreditur.
Bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bangka dalam hal ini berkesimpulan bahwa:
Dengan demikian, menurut pendapat kami, Dilihat dari perjanjian Penjaminan Fidusia antara saudara Syuhari sebagai Debitur dengan Pihak leasing sebagai Kreditur, biasanya pihak asuransi akan menggantikan kehilangan tersebut. Sehingga perjanjian pokok antara Saudara Syuhari dengan leasing adalah utang piutang dengan jaminan fidusia berupa motor, ketika motor itu dicuri maka terhapus pula penjaminan atas utang piutang saudara, sehingga ketika motor Saudara Syuhari hilang tidak menghapus kewajiban Saudara Syuhari untuk melunasi utang, kedudukan Saudara Syuhari tetap sebagai debitur. Akan tetapi Laporan Kepolisian hanya dapat mempermudah pihak leasing untuk mengajukan Asuransi atas motor saudara Syuhari.
Bagaimana cara menuntut pengembalian