Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-25 11:01:18
Pendirian dan pembubaran PT
BAGAIMANA PEMBUATAN KONTRAK YANG BENAR SECARA HUKUM?

Saya memiliki pertanyaan mengenai kontrak:

  1. Bagaimana penulisan kontrak yang benar agar sah secara hukum?
  2. Hal-hal apa sajakah yang minimal diatur di dalam suatu kontrak?
  3. Bagaimana suatu kontrak dikategorikan cacat hukum, dan bagaimana penyelesaian hukumnya jika ada perselisihan?
Dijawab tanggal 2024-04-23 09:54:20+07

Terima Kasih atas pertanyaannya, untuk itu Jaksa Pengacara Negara akan mencoba menjawab

MoU adalah singkatan dari memorandum of understanding. Nota kesepahaman atau MoU ini merupakan suatu perbuatan hukum dari salah satu pihak (subjek hukum) untuk menyatakan maksudnya kepada pihak lainnya akan sesuatu yang ditawarkannya atau dimilikinya.

Dengan kata lain, pada dasarnya MoU adalah perjanjian pendahuluan, yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak pada nantinya.

Diartikan Black’s Law Dictionary sebagaimana dikutip oleh Margaretha Donda dkk. dalam Asas Itikad Baik dalam Memorandum of Understanding Sebagai Dasar Pembuatan Kontrak, MoU atau memorandum of understanding adalah sebuah bentuk letter of intent atau bentuk pernyataan tertulis yang menjabarkan pemahaman awal pihak yang berencana untuk masuk ke dalam kontrak atau perjanjian lainnya, suatu tulisan tanpa komitmen/tidak menjanjikan suatu apapun sebagai awal untuk kesepakatan. Lebih lanjut, suatu letter of intent tidak dimaksudkan untuk mengikat dan tidak menghalangi pihak dari tawar-menawar dengan pihak ketiga;

Ciri-Ciri MoU

Jika disederhanakan lagi, singkatnya ciri atau unsur-unsur khas MoU, antara lain:

  1. Merupakan pendahuluan perikatan (landasan kepastian).
  2. Isi materinya hanya memuat hal yang pokok.
  3. Bersifat sementara atau memiliki tenggat waktu.
  4. Biasanya tidak dibuat secara formal serta tidak ada kewajiban untuk dibuatnya kontrak atau perjanjian terperinci.

Dibuat untuk menghindari kesulitan dalam pembatalan karena adanya keraguan satu pihak kepada pihak lainnya.

Apa itu Perjanjian atau Kontrak?

Perjanjian adalah peristiwa di mana salah satu pihak (subjek hukum) berjanji kepada pihak lainnya atau yang mana kedua belah dimaksud saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 KUH Perdata

Berdasarkan hal tersebut, dapat dipahami bahwa suatu perjanjian mengandung unsur sebagai berikut.

  1. Perbuatan

Frasa “Perbuatan” tentang perjanjian ini lebih kepada “perbuatan hukum” atau “tindakan hukum”. Hal tersebut karena adanya perbuatan sebagaimana dilakukan oleh para pihak berdasarkan perjanjian akan membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan tersebut.

 

  1. Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih

Perjanjian hakikatnya dilakukan paling sedikit oleh 2 (dua) pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum (subjek hukum).

 

  1. Mengikatkan diri

Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Artinya, terdapat akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.

 

Syarat Sah Perjanjian atau Kontrak

Adapun suatu perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat para pihak maka perjanjian dimaksud haruslah memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yang menyatakan hal sebagai berikut.

  1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak

Kata “sepakat” tidak boleh diperoleh karena adanya kekhilafan akan barang atau diri pihak yang terlibat dalam persetujuan. Apabila adanya unsur kekhilafan, paksaan, atau penipuan hal ini berarti melanggar syarat sah perjanjian. 

  1. Cakap untuk membuat perikatan

Setiap orang berwenang untuk membuat perikatan, kecuali ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu. Adapun mereka yang dinyatakan tidak cakap, yakni anak yang belum dewasa, orang yang ditaruh di bawah pengampuan, dan perempuan yang telah kawin dalam hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.

Dalam hal suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak cakap sebagaimana disebutkan, perjanjian tersebut batal demi hukum.

  1. Suatu hal tertentu

Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Dalam hal suatu perjanjian tidak menentukan jenis objek dimaksud maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Barang yang dapat diperjanjikan adalah barang yang dapat diperdagangkan.

Kemudian, penting untuk diketahui pula bahwa barang-barang yang belum ada saat ini atau baru ada di kemudian hari juga dapat menjadi objek perjanjian, terkecuali jika barang tersebut dilarang undang-undang.

  1. Suatu sebab atau causa yang halal

Sahnya causa dari suatu persetujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat. Perjanjian tanpa causa atau sebab yang halal atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang tidak mempunyai kekuatan hukum atau batal demi hukum. 

 

Kekuatan Hukum antara MoU dan Perjanjian atau Kontrak

Sejatinya, MoU belumlah melahirkan suatu hubungan hukum karena MoU baru merupakan persetujuan prinsip yang dituangkan secara tertulis. Sehingga dapat ditarik kesimpulan, MoU yang dituangkan secara tertulis baru menciptakan suatu awal yang menjadi landasan penyusunan dalam melakukan hubungan hukum/perjanjian.

Kemudian, apakah MoU mengikat? Kekuatan mengikat dan memaksa MoU pada dasarnya sama halnya dengan perjanjian itu sendiri. Walaupun secara khusus, tidak ada pengaturan tentang bentuk pun materi muatannya diserahkan kepada para pihak yang membuatnya.

 

Perbedaan MoU dan Perjanjian atau Kontrak

Perlu dipahami bahwa kontrak dan perjanjian adalah sama. Kemudian, menyangkut perbedaan MoU dan kontrak atau perjanjian, singkatnya dapat kami terangkan bahwa MoU umumnya dibuat sebagai pendahuluan atau pra-kontrak atau pra-perjanjian.

Setelah adanya pra-kontrak, barulah kontrak dibuat. Selain itu, penting untuk kami sampaikan bahwa meski MoU merupakan perjanjian pendahuluan, bukan berarti keberadaannya tidak mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa bagi para pihak untuk mentaatinya dan/atau melaksanakannya.

Terkadang, ada kontrak atau perjanjian yang diberi nama MoU. Artinya, penamaan dari dokumen tersebut tidak sesuai dengan isi dari dokumen tersebut. Sehingga MoU tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana perjanjian.

Dalam hal suatu nota kesepahaman (MoU) telah dibuat secara sah, memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang telah dijelaskan, kedudukan dan/atau keberlakuan nota kesepahaman bagi para pihak dapat disamakan dengan sebuah undang-undang yang mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Tentu saja pengikat itu hanya menyangkut dan sebatas pada hal-hal pokok yang termuat dalam nota kesepahaman itu.

demikian jawaban yang dapat JPN sampaikan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. OGAN KOMERING ILIR
Alamat : Jln. Letnan Muctar Saleh 02
Kontak : 81958040122

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.