Masalah pembagian harta gono gini
Halo Sobat Adhyaksa terimakasih sudah menggunakan layanan Halo JPN secara gratis.
Kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab pertanyaan dari pemohon bahwa Pembagian harta gono-gini menurut hukum diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang (UU) Perkawinan, yaitu dengan membagi harta bersama secara sama rata antara suami dan istri. Pembagian harta gono-gini menurut hukum perdata dilakukan berdasarkan prinsip keadilan dan keseimbangan. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui mengenai pembagian harta gono-gini:
Harta gono-gini adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, baik dari uang suami maupun istri, atau dari pemberian uang atau barang dari seseorang. Harta gono-gini juga dikenal dengan istilah harta bersama.
Sedangkan menurut hukum Islam, pembagian harta gono-gini dalam Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya dalam pasal 96 dan 97:
Selain itu, pembagian harta gono-gini juga dapat dilakukan melalui musyawarah atau perdamaian. Dalam musyawarah, pembagian harta gono-gini dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan atau kerelaan di antara kedua belah pihak.
Harta gono-gini adalah harta yang didapatkan selama menikah, baik dari uang suami maupun istri. Harta gono-gini juga bisa didapatkan karena seseorang menghibahkan atau memberikan uang atau barang pada pasangan tersebut.
Harta gono-gini dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:
Demikianlah jawaban dari kami, semoga bisa menjadi solusi dari permasalahan pemohon. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait permasalahan tersebut, silahkan datang langsung ke Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp