Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-12-11 11:39:15
Pernikahan dan Perceraian
HARTA GONO GINI

Masalah pembagian harta gono gini

Dijawab tanggal 2024-12-19 10:29:24+07

Halo Sobat Adhyaksa terimakasih sudah menggunakan layanan Halo JPN secara gratis.

Kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab pertanyaan dari pemohon bahwa Pembagian harta gono-gini menurut hukum diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang (UU) Perkawinan, yaitu dengan membagi harta bersama secara sama rata antara suami dan istri. Pembagian harta gono-gini menurut hukum perdata dilakukan berdasarkan prinsip keadilan dan keseimbangan. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui mengenai pembagian harta gono-gini:

  • Jika salah satu pihak terbukti merugikan harta bersama, maka bagiannya dapat dikurangi. 
  • Pengadilan dapat mempertimbangkan faktor-faktor lain, seperti kontribusi masing-masing pihak, kondisi ekonomi, dan kebutuhan anak-anak. 
  • Harta gono-gini dibagi sama rata, yaitu 50% untuk suami dan 50% untuk istri. 
  • Pembagian harta gono-gini berlaku untuk semua harta yang diperoleh selama perkawinan, termasuk piutang dan utang. 
  • Pembagian harta gono-gini bisa diubah jika terdapat perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta. 
  • Jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan, pengadilan akan menghormati dan mengesahkan kesepakatan tersebut. 

Harta gono-gini adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, baik dari uang suami maupun istri, atau dari pemberian uang atau barang dari seseorang. Harta gono-gini juga dikenal dengan istilah harta bersama.

Sedangkan menurut hukum Islam, pembagian harta gono-gini dalam Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya dalam pasal 96 dan 97: 

  • Pasal 96: Jika terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama akan menjadi hak dari pasangan yang hidup lebih lama.
  • Pasal 97: Jika terjadi cerai hidup, maka janda atau duda masing-masing berhak seperdua dari harta bersama, sepanjang tidak ditentukan hal lain dalam perjanjian perkawinan.

Selain itu, pembagian harta gono-gini juga dapat dilakukan melalui musyawarah atau perdamaian. Dalam musyawarah, pembagian harta gono-gini dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan atau kerelaan di antara kedua belah pihak. 

Harta gono-gini adalah harta yang didapatkan selama menikah, baik dari uang suami maupun istri. Harta gono-gini juga bisa didapatkan karena seseorang menghibahkan atau memberikan uang atau barang pada pasangan tersebut. 

Harta gono-gini dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu: 

  • Harta bawaan, yaitu harta suami istri yang telah dimiliki sebelum kawin.
  • Harta masing-masing suami istri yang dimiliki setelah perkawinan.
  • Harta pencaharian, yaitu harta yang diperoleh sesudah mereka berada dalam hubungan perkawinan. 

Demikianlah jawaban dari kami, semoga bisa menjadi solusi dari permasalahan pemohon. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait permasalahan tersebut, silahkan datang langsung ke Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gayo Lues. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hukum Waris
Harta Gono Gini

Dalam pembagian harta gono gini, seca

Pernikahan dan Perceraian
Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam, sahkah ?

Adek saya menikah saat masih SMA tanp

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.