Selamat siang bapak/ibu, izin bertanya bagaimana status suatu perseroan terbatas (yang pendiriannya sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan telah mendapat pengesahan dan Menteri Kehakiman dan HAM) di mana para pendirinya/pemegang sahamnya sejak awal hingga saat ini adalah sepanjang suami istri yang tidak pisah harta, apakah pendirian PT tersebut sah dan bagaimana bila dikaitkan dengan persyaratan pendirian PT minimal oleh 2 orang?
Halo sobat Adhyaksa terima kasih sudah menggunakan layanan Halo JPN secara gratis.
bahwa pada prinsipnya, suami isteri tidak dapat mendirikan PT diantara mereka berdua saja karena mereka dianggap mempunyai "satu kepentingan". Kepentingan tersebut adalah untuk membentuk keluarga dimana suami menjadi kepala keluarga dan isteri menjadi ibu rumah tangga (lihat ps.1 jo. 31 ayat (3) Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan). Selain itu kepentingan mereka berdua terlihat pula adanya persatuan kekayaan yang dihasilkan selama perkawinan walaupun harta bawaan dapat dilaksanakan menurut kehendak suami atau isteri masing-masing (lihat ps.35 UU Perkawinan), dengan melihat kepentingan mereka sebagai suami-isteri seperti yang diuraikan sebelum ini maka pihak ketiga harus menganggap mereka adalah "satu pihak", terutama bila menyangkut persoalan pengaturan harta kekayaan di antara mereka kecuali ada perjanjian perkawinan sebelumnya (lihat ps.29 UU Perkawinan).
Atas dasar hal-hal di atas dan mengingat pendirian PT mensyaratkan minimal 2 (dua) pendiri bila suami isteri yang bersangkutan tetap berkeinginan menjadi pemegang saham maka mereka dapat mencari 1 (satu) investor lain untuk menjadi pendiri lain PT tersebut. Perlu dicatat pula bahwa Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mensyaratkan agar para pemegang saham selalu minimal 2 (dua). Bila tidak maka pemegang saham tunggal akan mengakibatkan dia bertanggung jawab tidak terbatas lagi alias bertanggung jawab pribadi (lihat ps.7 (4) UUPT). Hal ini didasarkan bahwa perseroan didirikan atas dasar perjanjian (Penjelasan ps.7 (1) UUPT).
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat dan menjadi solusi untuk permasalahan anda, jika masih ada pertanyaan yang ingin ditanyakan oleh pemohon maka dipersilahkan untuk datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues,
Bagaimana cara menuntut pengembalian