Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 14 Jan 2025
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-20 08:49:22
Pertanahan
APAKAH TANAH TERLANTAR MENJADI MILIK NEGARA?

Saya ingin bertanya, apakah benar jika saya punya hak milik atas tanah atau izin usaha untuk memakai tanah, tapi tanah tersebut tidak dimanfaatkan, maka tanah tersebut akan diambil oleh negara? Apakah tanah itu termasuk tanah terlantar? Jika iya, berapa lama jangka waktu suatu tanah dikatakan terlantar?

Dijawab tanggal 2024-06-26 15:09:02+07

Pengertian Tanah Terlantar

Kondisi tanah yang Anda maksud dapat dikategorikan sebagai kawasan telantar dan tanah telantar yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlanta.

Kawasan telantar adalah kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati hak atas tanah yang telah memiliki izin/konsesi/perizinan berusaha, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan.

Adapun tanah telantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara. 

Sementara, pengertian tanah terlantar dalam Pasal 27 Undang-Undang No. 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang berbunyi:

Tanah diterlantarkan kalau dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaanya atau sifat dan tujuan daripada haknya.

Dengan demikian, dapat kami sampaikan bahwa setiap pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha wajib mengusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkan izin/konsesi/perizinan berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai. Kewajiban serupa juga berlaku bagi setiap pemegang hak, pemegang hak pengelolaan, dan pemegang dasar penguasaan atas tanah. 

 Kriteria Tanah Terlantar

Apabila kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati hak atas tanah yang telah memiliki izin/konsesi/perizinan berusaha sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan, maka kawasan tersebut menjadi objek penertiban kawasan telantar. 

Objek penertiban kawasan telantar meliputi: 

kawasan pertambangan,kawasan perkebunan,kawasan industry,kawasan pariwisata,kawasan perumahan/permukiman skala besar/terpadu, atau kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada izin/konsesi/perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.

Sedangkan bagi tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, maka menjadi objek penertiban tanah telantar. 

Objek penertiban tanah telantar meliputi tanah: 

hak milik, jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan;

dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak; atau

fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada;

hak guna bangunan (“HGB”), hak pakai, dan hak pengelolaan, jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak; 

hak guna usaha (“HGU”), jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak; dan

tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya dasar penguasaan atas tanah. 

Dengan demikian, jangka waktu tanah terlantar untuk hak milik adalah apabila tidak digunakan, dimanfaatkan, dan/atau dipelihara dalam kurun waktu 20 tahun; HGB, hak pakai, hak pengelolaan, dan HGU adalah 2 tahun sejak diterbitkan/dikeluarkannya hak; dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah adalah 2 tahun sejak diterbitkannya dasar penguasaan tanah.Namun, ada pengecualian objek penertiban tanah terlantar atas tanah hak pengelolaan yang mencakup tanah masyarakat hukum adat dan yang jadi aset bank tanah. 

Demikian jawaban dari kami terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SAWAHLUNTO
Alamat : Kampung Tarandam Desa Muaro Kalaban, Kec. Silungkang, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat
Kontak : 085875118082

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.