Jadi saya dan saudara saya memiliki tanah yang SHM nya atas nama kami berdua, namun 2 bulan yang lalu saudara saya meninggal dunia. Apakah tanah tersebut menjadi milik saya? Sementara saudara saya tersebut tidak membuat surat ahli waris.
Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Selanjutnya, kami akan menjelaskan bahwa dalam 1 (satu) sertifikat hak milik, dapat dimiliki oleh beberapa orang dan sertifikat hak milik tersebut dapat diterbitkan untuk sejumlah pemegang hak bersama. PP 24/1997 tidak membatasi secara eksplisit terkait berapa jumlah orang yang dapat didaftarkan sebagai pemegang hak. Adapun bunyi Pasal 31 ayat (5) PP 24/1997 yang menerangkan hal ini menyatakan:
“Mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diterbitkan sertifikat sebanyak jumlah pemegang hak bersama untuk diberikan kepada tiap pemegang hak bersama yang bersangkutan, yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut.”
Dengan demikian, dalam sertifikat hak milik tersebut dicantumkan besarnya bagian masing-masing pihak yang bertujuan agar para pihak dapat dengan mudah melakukan perbuatan hukum mengenai besarnya bagian hak masing-masing.
menurut hemat kami tidak ada ketentuan peraturan yang mengatur secara tegas jika pemegang hak bersama telah meninggal dunia maka hak tersebut akan diberikan kepada pemegang hak lainnya akan tetapi, berdasarkan Pasal 833 KUH Perdata apabila salah satu pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat telah meninggal dunia maka demi hukum ahli waris dengan sendirinya memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang si meninggal.
Ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 KUH Perdata tersebut ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama sekalipun pihak yang namanya tercantum tidak membuat surat ahli waris.
Akan tetapi, bilamana baik keluarga sedarah, maupun si yang hidup terlama di antara suami istri tidak ada maka segala harta peninggalan si yang meninggal dikelola oleh Balai Harta Peninggalan berdasarkan Pasal 1126 dan 1127 KUH Perdata atau berdasarkan Pasal 191 KHI penguasaannya diberikan kepada Baitul Mal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum berdasarkan Putusan Pengadilan Agama.
Adapun dalam PenjelasanPasal 51 PP 24/1997 dinyatakan;
“Pada saatnya suatu hak bersama, baik yang diperoleh sebagai warisan maupun sebab lain, perlu dibagi sehingga menjadi hak individu. Untuk itu kesepakatan antara pemegang hak bersama tersebut perlu dituangkan dalam akta PPAT yang akan menjadi dasar bagi pendaftarannya. Dalam pembagian tersebut tidak harus semua pemegang hak bersama memperoleh bagian. Dalam pembagian harta warisan seringkali yang menjadi pemegang hak individu hanya sebagian dari keseluruhan penerima warisan, asalkan hal tersebut disepakati oleh seluruh penerima warisan sebagai pemegang hak Bersama.”
Dengan demikian hak milik atas tanah yang salah satu pemegang hak dalam sertifikat telah meninggal, maka ahli waris harus menuangkannya dalam Akta PPAT yang akan menjadi dasar bagi ahli waris untuk melakukan pendaftaran tanah tersebut.
Namun, dimungkinkan juga jika suatu hak atas tanah yang semula dimiliki secara bersama oleh beberapa orang, dijadikan milik salah satu pemegang hak bersama dalam rangka pembagian hak Bersama. Berdasarkan Pasal 136 Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997 permohonan pendaftarannya diajukan oleh pemegang hak tunggal yang bersangkutan atau kuasanya dengan melampirkan:
Bagaimana cara menuntut pengembalian