Enam bulan yang lalu tanpa sepengetahuan saya, saudara saya diam-diam mengambil foto KTP-el saya lalu men-chat seseorang untuk meminjam uang. Selang berjalannya waktu, ada yang menagih utang kepada saya, padahal saya tidak pernah meminjam. Orang itu lalu menunjukan ke saya foto WA-nya dengan berkata bahwa saya yang meminjam dengan perantara dia. Ketika saya menemui saudara saya dan menyampaikan perihal tersebut, saudara saya tersebut malah marah dan tidak mau membayar. Padahal sudah ada bukti bahwa saudara saya tersebut yang meminjam uang untuk dipakai secara pribadi. Apakah saudara saya bisa saya gugat secara perdata untuk mengembalikan kerugian karena telah menyalahgunakan KTP saya untuk pinjaman online?
Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada saudari atas pertanyaan yang diajukan.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 bahwa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Adapun tindakan saudara dari saudari tersebut yang menjadikan KTP saudari disalahgunakan untuk pinjaman online jelas telah melanggar hak pribadi. Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016 secara gamblang menyatakan bahwa setiap orang yang dilanggar hak pribadinya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan
Adapun bentuk gugatan yang dapat diajukan sehubungan dengan kejadian KTP-el disalahgunakan pinjaman online adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Maka dari itu terdapat kewajiban bagi saudara dari saudari tersebut untuk membayar ganti rugi kepada saudari karena kejadian KTP-el disalahgunakan untuk pinjaman online.
Demikian jawaban dari kami atas permasalahan saudari. Apabila saudari masih merasa bingung ataupun kurang memahami jawaban dari kami, dipersilahkan kepada saudari untuk mendatangi dan berkonsultasi secara langsung dengan tim Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang beralamat di Jalan Soekarno – Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.
Sekian dari kami. Terima kasih.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta