Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-26 12:50:29
Hutang Piutang
PENYALAHGUNAAN KTP-EL UNTUK PINJAMAN ONLINE

Enam bulan yang lalu tanpa sepengetahuan saya, saudara saya diam-diam mengambil foto KTP-el saya lalu men-chat seseorang untuk meminjam uang. Selang berjalannya waktu, ada yang menagih utang kepada saya, padahal saya tidak pernah meminjam. Orang itu lalu menunjukan ke saya foto WA-nya dengan berkata bahwa saya yang meminjam dengan perantara dia.  Ketika saya menemui saudara saya dan menyampaikan perihal tersebut, saudara saya tersebut malah marah dan tidak mau membayar. Padahal sudah ada bukti bahwa saudara saya tersebut yang meminjam uang untuk dipakai secara pribadi. Apakah saudara saya bisa saya gugat secara perdata untuk mengembalikan kerugian karena telah menyalahgunakan KTP saya untuk pinjaman online?

Dijawab tanggal 2024-06-26 12:59:46+07

Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada saudari atas pertanyaan yang diajukan.

 

Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 bahwa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Adapun tindakan saudara dari saudari tersebut yang menjadikan KTP saudari disalahgunakan untuk pinjaman online jelas telah melanggar hak pribadi. Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:

  1. hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
  2. hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.
  3. hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016 secara gamblang menyatakan bahwa setiap orang yang dilanggar hak pribadinya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan

Adapun bentuk gugatan yang dapat diajukan sehubungan dengan kejadian KTP-el disalahgunakan pinjaman online adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Maka dari itu terdapat kewajiban bagi saudara dari saudari tersebut untuk membayar ganti rugi kepada saudari karena kejadian KTP-el disalahgunakan untuk pinjaman online.

 

Demikian jawaban dari kami atas permasalahan saudari. Apabila saudari masih merasa bingung ataupun kurang memahami jawaban dari kami, dipersilahkan kepada saudari untuk mendatangi dan berkonsultasi secara langsung dengan tim Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang beralamat di Jalan Soekarno – Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.

Sekian dari kami. Terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASAMAN BARAT
Alamat : Kantor Jaksa Pengacara Negara Jalan Soekarno Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat
Kontak : 82111819047

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.