saya mau bertanya jika ada 2 sertifikat tanah yang sama dengan nama yang berbeda, sertifikat manakah yang sah ? dan gimana cara membuktikannya.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN Kejaksaan Negeri Sinjai. Sebelum kami memberikan jawaban atas pertanyaan anda, perlu kami sampaikan bahwa jawaban yang kami berikan pada website ini bukan merupakan Legal Opini dan tidak dapat dijadikan bukti dalam persidangan. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Pada dasarnya sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN merupakan bukti yang sah sepanjang tidak dibatalkan oleh BPN sendiri selaku yang menerbitkan sertifikat. Sehingga untuk menentukan sertifikat mana yang sah, dapat ditempuh menyelesaikan terlebih dahulu ke BPN selaku Lembaga yang menerbitkan dokumen dimaksud, untuk mengetahui Riwayat penerbitan sertifikat. Selanjutnya untuk pembatalan sertifikat dapat diajukan gugatan Tata Usaha Negara berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Pembatalan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan melalui 3 cara yaitu:
a. Permintaan Pembatalan Kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN
Pembatalan Sertifikat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan tertulis kepada Menteri/Kepala BPN/ Kementrian Agraria dan Tata Ruang melalui Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan dengan alasan cacat hukum secara administratif. Dasar alasan tersebut antara lain dapat seperti kesalahan perhitungan luas tanah, sehingga menyerobot tanah lainnya, adanya tumpang tindih hak atas tanah, kesalahan prosedural, atau pemalsuan surat.
b. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Sertifikat hak atas tanah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yaitu ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang pertanahan. Oleh karena itu Sertipikat tersebut dapat digugat ke PTUN.
c. Gugatan Perdata atas dasar PMH ke Pengadilan Negeri
Seseorang yang melakukan penipuan atau penyampaian informasi palsu dalam proses penerbitan sertifikat diatas tanah yang ingin ia miliki, dimana sebenarnya ia tidak memiliki hak atas tanah itu dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta