Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-20 13:42:36
Pertanahan
SERTIFIKAT TANAH DENGAN DUA NAMA KEPEMILIKAN

saya mau bertanya jika ada 2 sertifikat tanah yang sama dengan nama yang berbeda, sertifikat manakah yang sah ? dan gimana cara membuktikannya.

Dijawab tanggal 2024-05-27 09:31:14+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN Kejaksaan Negeri Sinjai. Sebelum kami memberikan jawaban atas pertanyaan anda, perlu kami sampaikan bahwa jawaban yang kami berikan pada website ini bukan merupakan Legal Opini dan tidak dapat dijadikan bukti dalam persidangan. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Pada dasarnya sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN merupakan bukti yang sah sepanjang tidak dibatalkan oleh BPN sendiri selaku yang menerbitkan sertifikat. Sehingga untuk menentukan sertifikat mana yang sah, dapat ditempuh menyelesaikan terlebih dahulu ke BPN selaku Lembaga yang menerbitkan dokumen dimaksud, untuk mengetahui Riwayat penerbitan sertifikat. Selanjutnya untuk pembatalan sertifikat dapat diajukan gugatan Tata Usaha Negara  berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Pembatalan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan melalui 3 cara yaitu:
a. Permintaan Pembatalan Kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN
Pembatalan Sertifikat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan tertulis kepada Menteri/Kepala BPN/ Kementrian Agraria dan Tata Ruang melalui Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan dengan alasan cacat hukum secara administratif. Dasar alasan tersebut antara lain dapat seperti kesalahan perhitungan luas tanah, sehingga menyerobot tanah lainnya, adanya tumpang tindih hak atas tanah, kesalahan prosedural, atau pemalsuan surat.
b. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Sertifikat hak atas tanah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yaitu ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang pertanahan. Oleh karena itu Sertipikat tersebut dapat digugat ke PTUN.
c. Gugatan Perdata atas dasar PMH ke Pengadilan Negeri
Seseorang yang melakukan penipuan atau penyampaian informasi palsu dalam proses penerbitan sertifikat diatas tanah yang ingin ia miliki, dimana sebenarnya ia tidak memiliki hak atas tanah itu dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SINJAI
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1, Bongki, Kec. Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan 92615
Kontak : 082000000000

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.