Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-29 09:35:12
Pertanahan
TANAH YANG TERKENA LINTASAN LISTRIK PLN

Assalamualaikum, Bapak/Ibu, mohon izin bertanya apakah tanah sawah yang terkena lintasan aliran listrik akan mendapat ganti kerugian dari pihak PLN atau Pemerintah?
Terimakasih

Dijawab tanggal 2024-07-29 15:05:39+07

Wa'alaikumussalam warahmatullahiwabarakatuh, terimakasih atas pertanyaannya Bapak/Ibu, semoga jawaban kami dapat membantu permasalahan yang tengah Bapak/Ibu hadapi, pada dasarnya lahan yang dilalui Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) masih menjadi milik warga. Namun aktivitasnya dibatasi demi keamanan instalasi dan keselamatan makhluk di bawahnya. Akibat pembatasan ini, maka warga berhak atas kompensasi sebagai penghargaan. Ganti rugi diberikan untuk tanah yang digunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah dan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain di atas tanah karena digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenaga listrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah. Besaran kompensasi ditetapkan oleh lembaga penilai independen yang ditunjuk oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya berdasarkan formula perhitungan kompensasi dikalikan dengan harga tanah, bangunan dan tanaman.

Selanjutnya ketentuan mengenai formula perhitungan dan tata cara pembayaran kompensasi diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memberikan kompensasi untuk kegiatan salah satunya pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik baru, yang diberikan untuk tanah, bangunan, dan/atau tanaman. Tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang dimaksud berada di bawah ruang bebas dan di sepanjang koridor jarak bebas minimum horizontal dari sumbu vertikal menara/tiang. Ruang bebas diartikan sebagai ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor Jaringan Transmisi Tenaga Listrik di mana tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup dan benda lainnya serta keamanan operasi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

Menurut Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2021, pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) SUTET berhak mendapatkan ganti rugi. Nilai ganti rugi ini ditetapkan oleh tim penilai independen yang dibentuk oleh pemerintah. Proses ganti rugi ini diatur dalam peraturan perundang-undangan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemilik lahan, PLN, dan tim penilai independen. Kompensasi hanya diberikan 1 kali. Dalam hal tanah, bangunan, dan/atau tanaman yang telah diberikan kompensasi berpindah tangan ke pemegang hak yang baru, maka ia tidak berhak mendapat kompensasi.

Berkaitan dengan besaran kompensasi, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik melaksanakan pengadaan lembaga penilai untuk melakukan penilaian besaran kompensasi. Lembaga penilai harus punya klasifikasi bidang jasa penilaian terkait dengan bidang jasa penilaian tanah, bangunan, dan tanaman yang mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan dan mendapat lisensi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang. Kemudian lembaga penilai menetapkan besaran kompensasi berdasarkan formula perhitungan kompensasi.

Formula Perhitungan Kompensasi untuk Tanaman yaitu:

Kompensasi = NPt

NPt: Nilai pasar tanaman dari Lembaga Penilai. 

Misal luas tanah yang ditanami dan terganggu oleh pengembangan jaringan Listrik adalah 10 m2 dan Nilai pasar tanaman yang sudah ditetapkan Lembaga Penilai per 1 m2 nya adalah 2,5 juta, maka total ganti kerugian yang dapat dikompensasi ialah 25 juta rupiah.

Semoga bermanfaat, wassalamualaikumwarahmatullahiwabarakatu..

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. PESISIR SELATAN DI BALAI SELASA
Alamat : Jalan Limau Sundai Balai Selasa Kabupaten Pesisir Selatan
Kontak : 82169089665

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.