Dijawab tanggal 2024-09-12 11:42:54+07
Penyelesaian permasalahan hak atas tanah untuk kegiatan usaha pertambangan dalam Pasal 134, 135, 136 dan 137 UU 4/2009 dilakukan oleh pemerintah pusat melalui mediasi dalam hal tidak tercapainya kesepakatan antara pemegang IUP atau IUPK dengan pemegang hak atas tanah. Pemilik hak atas tanah dan perusahaan melakukan negosiasi di mana:
- Perusahaan yang akan menjalankan kegiatan tambang melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang akan terkena dampak tambang bersama Kepala Desa/Camat/Badan Pertanahan Nasional (“BPN”) kabupaten setempat.
- Inventarisasi hak atas tanah yang akan terkena dampak.
- Verifikasi surat-surat hak atas tanah oleh lembaga yang bewenang oleh Kepala Desa/Camat dan BPN.
- Mediasi patokan harga ganti rugi atau model lainnya sebagai kompensasi dihitung dari luasan tanah dan/atau benda yang berada di atas tanah yang akan diusahakan pertambangan.
- Bila tidak tercapai kesepakatan, dilakukan mediasi oleh pemerintah daerah untuk penetapan patokan ganti rugi.
- Jika masih tidak tercapai kesepakatan, mediasi dilanjutkan oleh menteri dengan cara:
- Mengajukan surat permohonan dari pemilik lahan/perusahaan kepada Kementerian ESDM c.q. Ditjen Minerba.
- Kementerian ESDM c.q. Ditjen Minerba memanggil perusahaan dan pemilik lahan untuk inventarisasi permasalahan bersama dengan BPN dan kementerian/lembaga terkait.
- Jika masih tidak tercapai kesepakatan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan baik gugatan tata usaha negara maupun perdata.
Di sisi lain, perlu diperhatikan pula ketentuan pidana dalam Pasal 39 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 162 UU 3/2020 bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau Surat Izin Penambangan Batuan (“SIPB”) yang telah memenuhi syarat penyelesaian hak atas tanah secara bertahap dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BARITO UTARA
Alamat : Jalan Yetro Sinseng No.32, Lanjas, KecamatanTeweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah 73814
Kontak : 81349047038?