Tolong diterangkan secara gamblang perbedaan surat kuasa khusus dengan surat kuasa. Lalu, dalam kondisi seperti apa saja wajib menggunakan surat kuasa khusus?
Secara garis besar, yang tiga perbedaan surat kuasa umum dan surat kuasa khusus. Pertama, dasar hukumnya. Surat kuasa umum didasarkan pada Pasal 1796 KUH Perdata, sementara surat kuasa khusus didasarkan pada Pasal 1795 KUH Perdata, Kedua, bagian sub-judulnya. Pada surat kuasa umum, sub-judulnya mencantumkan frasa surat kuasa umum, sementara pada surat kuasa khusus mencantumkan surat kuasa khusus, Ketiga, isi surat kuasanya. Isi surat kuasa umum, melingkupi pengurusan segala kepentingan kuasa. Lalu, pada surat kuasa khusus, isinya melingkupi kepentingan pemberi kuasa dengan terperinci, mengenai apa yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta