Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-18 15:00:32
Pertanahan
TANAH WARISAN YG DIKLAIM MENJADI TANAH ADAT

Kakek kami menerima warisan tanah leluhurnya sejak ayah kami belum lahir. Lalu sebagian kecil tanah kebunnya diberikan kepada ayah kami 7m x 12 m, tahun 1975 lalu dibangun dan ditempati sampai sekarang berarti sudah selama 49 tahun terus menerus.

Lalu, tahun 2023 diklaim oleh pihak adat bahwa tanah kakek adalah tanah adat. Tetapi mereka tidak punya bukti/tidak bisa membuktikan secara tertulis yang bersifat yuridis formil. Dan mereka diminta menempuh jalur hukum juga tidak mau.

Kami ikut program PTSL dengan membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah selama 49 tahun tapi tetap diwajibkan ada SK Pembagian Waris, SK Ahli Waris. Solusinya bagaimana ya?

Dijawab tanggal 2024-09-18 15:04:01+07

Tanah adat sebagaimana Anda maksud dalam pertanyaan disebut dengan tanah hak ulayat masyarakat hukum adat atau tanah ulayat yaitu tanah yang berada di wilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah. 

Adapun, hak untuk menguasai atas tanah ulayat oleh masyarakat hukum adat ini dikenal dengan hak ulayat. Boedi Harsono pada bukunya Hukum Agraria Indonesia menjelaskan bahwa hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya, yang sebagai telah diuraikan di atas merupakan pendukung utama penghidupan dan kehidupan masyarakat yang bersangkutan sepanjang masa. 

Selain itu, berkenaan dengan tanah ulayat Pasal 3 UUPA menjelaskan sebagai berikut:

Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.

Dengan demikian, maka hak ulayat dilaksanakan sepanjang pada kenyataannya masih ada menurut ketentuan hukum adat yang berlaku oleh masyarakat adat dengan ketentuan: 

  1. terdapat sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupannya sehari-hari;
  2. terdapat tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup para warganya dan tempat mengambil keperluan hidup sehari-hari; dan/atau
  3. terdapat tatanan hukum adat mengenai pengurusan penguasaan dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh para warganya.

Untuk mempermudah kenyataaan ada atau tidaknya hak ulayat, terdapat pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat berdasarkan Permendagri 52/2014, yaitu diterbitkannya keputusan kepala daerah mengenai penetapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Dengan adanya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat akan mempermudahnya penentuan ada atau tidaknya hak ulayat.

Lebih lanjut, pelaksanaan hak ulayat oleh masyarakat adat tidak dilakukan dalam hal bidang tanah: 

  1. sudah dipunyai oleh perseorangan atau badan hukum dengan sesuatu hak atas tanah;
  2. merupakan bidang, tanah yang telah digunakan sebagai fasilitas umum/fasilitas sosial;
  3. merupakan bidang tanah yang sudah diperoleh atau dibebaskan oleh instansi pemerintah, badan hukum atau perseorangan sesuai ketentuan dan tata cara yang berlaku; dan/atau
  4. tanah swapraja dan tanah bekas swapraja yang telah dihapuskan oleh ketentuan konversi dalam UUPA,

Kemudian, pencatatan tanah ulayat ke dalam daftar tanah ulayat dilaksanakan melalui pengadministrasian pertanahan sepanjang kenyataannya masih ada menurut ketentuan hukum adat yang berlaku oleh masyarakat adat seperti yang diatur di atas. 

Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami mengasumsikan bahwa bukti yang Anda maksud dalam pertanyaan adalah bukti pencatatan tanah ulayat dalam daftar tanah ulayat atau bukti masih ada tanah ulayat berdasarkan ketentuan hukum adat yang berlaku oleh masyarakat adat. Jika demikian, maka secara yuridis normatif masyarakat adat yang tidak memiliki bukti bahwa tanah warisan Anda adalah tanah ulayat tidak dapat mengklaim tanah tersebut sebagai tanah ulayat milik masyarakat adat.

Pendaftaran Tanah Warisan yang Diklaim sebagai Tanah Ulayat

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa yang dimaksud dengan pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. 

Kemudian, sebelum Anda melakukan pendaftaran tanah warisan, berdasarkan artikel Tanah Warisan Belum Bersertifikat, Begini Cara Mengurusnya, Anda sebagai ahli waris harus melakukan pengurusan surat kematian dan pengurusan surat keterangan ahli waris. Surat keterangan ahli waris digunakan untuk membuktikan pihak yang berhak atas harta waris yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal (pewaris) karena adanya kematian.

Surat tanda bukti sebagai ahli waris berdasarkan Pasal 111 ayat (1) huruf c Permen ATR/BPN 16/2021 dapat berupa:

  1. wasiat dari pewaris;
  2. putusan pengadilan;
  3. penetapan hakim/ketua pengadilan;
  4. surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia;
  5. akta keterangan hak mewaris dari notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia; atau
  6. surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan (“BHP”).

Oleh karena itu, jika Anda mengikuti program pendaftaran tanah sistematis lengkap (“PTLS”) diwajibkan memiliki surat keterangan ahli waris yang dapat memilih bentuk surat keterangan ahli waris berdasarkan yang sudah dijelaskan di atas.

Selanjutnya, Anda menyatakan bahwa Anda mengikuti PTSL yang merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya, dengan membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah selama 49 tahun.

Untuk melakukan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti berupa bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang oleh panitia adjudikasi dianggap cukup. 

Namun, jika alat-alat pembuktian sebagaimana disebut di atas tidak ada atau tidak lagi tersedia, maka pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu pendahulunya, dengan syarat: 

  1. penguasaan dilakukan dengan iktikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang dapat dipercaya.
  2. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.

Penguasaan terhadap tanah warisan dalam kasus Anda dipermasalahkan oleh masyarakat yang mengatasnamakan dirinya sebagai masyarakat hukum adat. Jika hal demikian terjadi, maka ketua panitia ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik mengusahakan agar secepatnya keberatan yang diajukan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. 

Jika musyawarah untuk mufakat membawa hasil, dibuatkan berita acara penyelesaian dan jika penyelesaian yang dimaksudkan mengakibatkan perubahan pada apa yang diumumkan perubahan tersebut diadakan pada peta bidang-bidang tanah dan atau daftar isian yang bersangkutan.

Namun, dalam hal usaha penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak
dapat dilakukan atau tidak membawa hasil, ketua panitia ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik memberitahukan secara tertulis kepada pihak yang mengajukan keberatan agar mengajukan gugatan mengenai data fisik dan atau data yuridis yang disengketakan ke pengadilan. 

Dengan demikian, jika Anda akan melakukan pendaftaran tanah warisan melalui PTSL namun terdapat sengketa karena ada klaim tanah warisan Anda sebagai tanah ulayat, maka terlebih dahulu dilakukan musyawarah mufakat. Jika tidak berhasil, maka dapat dilakukan gugatan ke pengadilan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KEPULAUAN MENTAWAI
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.