Saya memiliki sebuah perjanjian dengan teman saya. tapi teman saya ingin membuat perubahan dalam perjanjian, apakah itu dibolehkan?
Bahwa perubahan/addendum dalam sebuah perjanjian dapat dilakukan baik dalam hal pokok perjanjian atau hal-hal lain sepanjang Para Pihak sepakat terhadap hal tersebut merujuk pada Pasal 1338 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan:
“Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.”
Jadi dapat disimpulkan perjanjian antara saudara dengan teman saudara dapat dilakukan apabila Para Pihak dalam perjanjian tersebut menyepakatinya.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta