Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-25 14:28:11
Hutang Piutang
MENGUBAH PERJANJIAN

Saya memiliki sebuah perjanjian dengan teman saya. tapi teman saya ingin membuat perubahan dalam perjanjian, apakah itu dibolehkan?

Dijawab tanggal 2024-06-25 14:31:26+07

Bahwa perubahan/addendum dalam sebuah perjanjian dapat dilakukan baik dalam hal pokok perjanjian atau hal-hal lain sepanjang Para Pihak sepakat terhadap hal tersebut merujuk pada Pasal 1338 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan:

“Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.”

Jadi dapat disimpulkan perjanjian antara saudara dengan teman saudara dapat dilakukan apabila Para Pihak dalam perjanjian tersebut menyepakatinya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANAH DATAR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.