Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-11-01 15:05:12
Pertanahan
JANGKA WAKTU PERPANJANGAN DAN PEMBARUAN HAK GUNA USAHA (HGU)

Paman saya yang tinggal di Kayu Aro Kabupaten Kerinci mempunyai usaha di atas tanah yang berstatus HGU (hak guna usaha). Apa yang dimaksud dengan hak guna usaha? Bagaiamana proses perpanjangan dan pembaharuan hak guna usaha? Apakah hak guna usaha bisa diperpanjang lagi, jika sudah habis masa pembaruannya ?

Dijawab tanggal 2024-11-03 14:16:10+07

Terima kasih telah menggunakan pelayanan Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Kami akan menjawab pertanyaan yang telah saudara ajukan sebagai berikut :

Hak-Hak atas Tanah

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) berdasarkan hak menguasai negara, ditentukan adanya macam-macam hak atas tanah yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.

Hak-hak atas tanah yang dimaksud ialah: 

  1. hak milik,
  2. hak guna-usaha,
  3. hak guna-bangunan,
  4. hak pakai,
  5. hak sewa,
  6. hak membuka tanah,
  7. hak memungut-hasil hutan,
  8. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara.

Pemegang hak atas tanah di atas berwenang mempergunakan tanah, termasuk pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada di atasnya, untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut UUPA dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.

Hak Guna Usaha

Hak Guna Usaha (HGU) merupakan salah satu hak atas tanah, yang memberikan pemegangnya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu maksimal 35 tahun dan diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, serta dapat diperbarui untuk jangka waktu maksimal 35 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. 

  1. HGU diberikan kepada: 
  2. Warga Negara Indonesia; dan
  3. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
  4. Tanah yang dapat diberikan dengan HGU meliputi: 
  5. Tanah negara, yang diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (“Menteri ATR”); dan
  6. Tanah hak pengelolaan, yang diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri ATR berdasarkan persetujuan dari pemegang hak pengelolaan.

Keputusan pemberian HGU dapat dibuat secara elektronik. Selain itu, pemberian HGU wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Pendaftaran ini penting sebab HGU terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan. Nantinya pemegang HGU akan diberikan sertipikat hak atas tanah sebagai tanda bukti hak.

Perpanjangan dan Pembaruan HGU

Perpanjangan HGU adalah penambahan jangka waktu berlakunya HGU tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut. Sedangkan pembaruan HGU adalah penambahan jangka waktu berlakunya HGU setelah jangka waktu berakhir atau sebelum jangka waktu perpanjangannya berakhir. 

HGU di atas tanah negara dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak, apabila memenuhi syarat: 

  1. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
  2. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
  3. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
  4. tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
  5. tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum.

Sedangkan bagi HGU di atas tanah hak pengelolaan, selain harus memenuhi syarat-syarat di atas, harus pula mendapat persetujuan dari pemegang hak pengelolaan agar dapat diperpanjang atau diperbarui. Permohonan perpanjangan jangka waktu HGU dapat diajukan setelah usia tanaman atau usaha lainnya efektif atau maksimal sebelum berakhirnya jangka waktu HGU. Sedangkan permohonan pembaruan HGU diajukan maksimal 2 tahun setelah berakhirnya jangka waktu HGU. 

Khusus HGU di atas tanah hak pengelolaan, jangka waktu perpanjangan dan pembaruan hak dapat diberikan apabila tanahnya telah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya. Sama halnya dengan pemberian HGU, perpanjangan atau pembaruan HGU juga wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.

Jangka Waktu Pembaruan HGU Habis, Bisakah Diperpanjang?

Menjawab pertanyaan Saudara, jika jangka waktu pembaruan habis, masih bisakah jangka waktu HGU diperpanjang? Sepanjang penelusuran kami, belum ada aturan yang secara eksplisit mengatur bahwa HGU dapat diperpanjang lagi setelah habis jangka waktu pembaruannya. Namun, Pasal 80 ayat (1), (3) dan (4) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah mengatur dimungkinkannya pemberian kembali HGU oleh Menteri ATR kepada pemegang HGU berdasarkan hasil penelitian oleh Kepala Kantor Pertanahan ketika HGU akan berakhir 1 siklus. Dalam hal ini, pemegang hak dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU setelah jangka waktu HGU berakhir.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SUNGAI PENUH
Alamat : Jl. Depati Parbo, Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh - Provinsi Jambi
Kontak : 81242148969

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.