Ketika saudara saya membeli sebidang tanah bersama orang lain (satu orang) dan hasil dari pembelian tanah tersebut adalah sertifikat atas nama ayah dari orang lain tersebut. Maka, apakah mungkin ada bukti atau surat tertentu yang menunjukkan bahwa saya juga memiliki tanah tersebut di notaris? Karena yang mengurus pembelian tanah ini adalah orang lain tersebut yang tidak saya ketahui notarisnya yang mana. Mohon pencerahannya.
seharusnya saudara sebelumnya telah ada perjanjian dengan orang tersebut terkait pembelian tanah tersebut dan pengurursan sertifikatnya, kalau ada berarti itu dapat menjadi pegangan untuk saudara anda.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta