Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-16 10:06:17
Pendirian dan pembubaran PT
PERJANJIAN

Apakah kesalahan identitas para pihak dalam suatu perjanjian membatalkan suatu perjanjian? Pasal KUHPerdata mana yang mengaturnya?

Dijawab tanggal 2024-05-20 08:23:54+07

Pasal 1233 KUHPerdata menyebutkan perikatan lahir karena persetujuan atau karena undang-undang, yang mana dapat ditafsirkan bahwa perikatan lahir karena perjanjian atau undang-undang, atau dengan kata lain undang-undang dan perjanjian adalah sumber perikatan.
Dasar hukum perjanjian menurut Pasal 1313 KUH Perdata, pengertian perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Artinya suatu perjanjian menimbulkan kewajiban atau prestasi dari satu orang kepada orang lainnya yang berhak atas pemenuhan prestasi tersebut.
Dengan kata lain, setidaknya dalam suatu perjanjian terdapat dua pihak, di mana pihak yang satu wajib untuk memenuhi suatu prestasi dan pihak lain berhak atas prestasi tersebut. Perjanjian atau persetujuan (overeenkomst) yang dimaksud dalam Pasal 1313 KUH Perdata hanya terjadi atas izin atau kehendak (toestemming) dari mereka yang mengadakan persetujuan itu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata menerangkan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat sah perjanjian berikut ini.
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu pokok persoalan tertentu; dan
4. Suatu sebab yang halal.
Sebagaimana diterangkan dalam Ini 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Dipenuhi, apabila perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif pada angka 1 dan 2, maka perjanjian dapat dibatalkan. Sedangkan jika perjanjian tidak memenuhi syarat objektif pada angka 3 dan 4, maka perjanjian batal demi hukum.
Kemudian menjawab pertanyaan Anda, mengenai kesalahan identitas para pihak menurut hemat kami bukanlah termasuk persoalan syarat sah perjanjian. Namun demikian, kami berpendapat jika dalam perjanjian itu tetap disepakati oleh para pihak yang mengadakannya dan para pihak cakap menurut hukum, maka perjanjian itu tetap berlaku dan dapat diperbaiki mengenai identitas para pihak yang salah tersebut.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LAHAT
Alamat : Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1, Bandar Jaya, Lahat 31414. Hp. 0896 6903 5371
Kontak : 89669035371

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.