Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-16 09:45:03
Pendirian dan pembubaran PT
ALAT BUKTI BERUPA REKAMAN SUARA BISA KAH MENJADI ALAT BUKTI PERDATA?

Apakah rekaman telepon bisa dijadikan sebagai alat bukti perdata? Kalau bisa, masuk ke dalam alat bukti apa? 
 

Dijawab tanggal 2024-01-29 11:11:10+07

Terimakasih sudah menghubungi kami.

Pada umumnya, rekaman telepon bisa dijadikan sebagai alat bukti perdata, terutama jika rekaman tersebut dapat membuktikan atau mendukung klaim atau fakta-fakta yang menjadi pokok sengketa dalam suatu perkara. Rekaman telepon dapat dianggap sebagai alat bukti elektronik atau digital.

Dalam konteks hukum di beberapa negara, termasuk di Indonesia, rekaman telepon dapat masuk ke dalam kategori "alat bukti elektronik." Penggunaan alat bukti elektronik diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia. Meskipun demikian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar rekaman telepon dapat diterima sebagai bukti, seperti:

1. Autentisitas:
  - Rekaman telepon harus otentik dan dapat dipastikan bahwa rekaman tersebut benar-benar merupakan rekaman percakapan yang terjadi.

2. Integritas:
  - Rekaman harus utuh dan tidak mengalami perubahan atau manipulasi yang dapat merubah substansi percakapan.

3. Kesesuaian dengan Hukum:
  - Proses perolehan rekaman harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Misalnya, rekaman percakapan yang diperoleh tanpa izin atau melanggar privasi mungkin tidak dapat diterima sebagai bukti.

4. Pengakuan Pengadilan:
  - Rekaman telepon harus diakui oleh pengadilan atau instansi hukum yang bersangkutan sebagai alat bukti yang sah.

Jika Anda berencana menggunakan rekaman telepon sebagai bukti dalam suatu perkara hukum, disarankan untuk berkonsultasi dengan seorang ahli hukum atau advokat yang berpengalaman untuk memastikan bahwa rekaman tersebut memenuhi persyaratan hukum yang berlaku di wilayah hukum tertentu.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KEPAHIANG
Alamat : Jl.Aipda Muan Nomor 08 Komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu
Kontak : 85269798377

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.