izin bertanya min, saya salah satu karyawan perjanjian kerja paruh waktu (PKWT), pertanyaan saya bagaimana jika PKWT dibuat tanpa menggunakan Kop Surat dan Materai apakah sah di mata hukum? Terima Kasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Keabsahan suatu perjanjian tidak ditentukan oleh ada tidaknya meterai. pematereian surat perjanjian adalah penting agar surat perjanjian tersebut dapat digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata (lihat pasal 2 ayat [1] huruf a UU Bea Meterai).
Syarat sahnya perjanjian berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata adalah:
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
3. suatu hal tertentu;
4. suatu sebab yang halal;
Bila suatu surat yang dari semula tidak diberi meterai dan akan dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan maka permeteraian dapat dilakukan belakangan.
Mengenai perjanjian yang dibuat di atas kertas tanpa kop/kepala surat, hal yang demikian tidak memiliki akibat hukum apapun terhadap perjanjian tersebut. Jadi, perjanjian yang dibuat di atas kertas yang tidak berkop tetap sah di mata hukum.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa ketiadaan meterai dalam suatu surat perjanjian (dalam hal ini Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT) tidak berarti perbuatan hukumnya (perjanjian PKWT) tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian. Sedangkan, perbuatan hukumnya sendiri tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya materai, tetapi ditentukan oleh pasal 1320 KUHPerdata.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Landak secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian