Rizki meminjam uang kepada Yanto sebesar Rp. 500.000.000 dan mereka membuat sebuah perjanjian. Di dalam perjanjian tersebut ada pasal yang berisikan bahwa jika Rizki tidak bisa membayar utang, maka Rizki akan dipenjarakan dalam arti dilaporkan ke pihak berwajib yaitu kepolisian. Pertanyaan saya:
Secara khusus, mengenai perjanjian utang piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata sebagai berikut:
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Mengenai apakah boleh seseorang melaporkan orang lain ke pihak yang berwajib (kepolisian) karena tidak membayar utang, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Akan tetapi, perlu diingat bahwa Pasal 19 ayat (2) UU HAM , telah mengatur sebagai berikut:
Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Berdasarkan bunyi pasal tersebut, menurut hemat kami, walaupun ada laporan, seseorang tidak boleh dipidana karena ketidakmampuannya membayar utang
Pada dasarnya, polisi dalam menjalankan tugasnya harus tunduk pada aturan disiplin anggota kepolisian sebagaimana tertuang dalam PP 2/2003. Pasal 5 PP 2/2003 menyebutkan bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:
Bagaimana cara menuntut pengembalian