Mohon arahannya Bapak dan Ibu Jaksa, Apakah asset mobil pribadi saya dapat dimasukkan sebagai asset Perusahaan (PT) di luar modal awal pebdirian Perusahaan yang saya bentuk Bersama rekan saya? dan bagaimana sistem pembagian hasil Ketika mobil pribadi saya digunakan dalam menjalankan kegiatan operasional Perusahaan tersebut?
baiklah, izinkan kami menjawab pertanyaan Bapak/Ibu tersebut dimana Mengacu pada Pasal 34 ayat (1) UU PT, penyetoran modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya. Adapun penyetoran modal saham yang dilakukan dalam bentuk lainnya disebut dengan inbreng. Penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan mengenai penyetoran tersebut. Terhadap penambahan modal perseroan harus dilakukan berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU PT.
Keputusan RUPS untuk penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar dan wajib diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar Perseroan. Dalam hal ingin menjadikan mobil pribadi sebagai aset perusahaan ataupun melakukan penambahan modal perseroan, perusahaan harus mendaftarkan kepada Menteri Hukum dan Asasi Manusia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Permenkumham 21 Tahun 2021.
Adapun ketentuan perubahan anggaran dasar yang harus dinyatakan dalam akta notaris juga tercantum dalam Pasal 9 ayat (2) dan (3) Permenkumham 21 Tahun 2021 bahwa perubahan anggaran dasar atau data perseroan dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia. Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. Kemudian setelah memasukkan mobil pribadi menjadi aset perseroan, dengan demikian pemilik awal yang bersangkutan telah melepaskan kepemilikan mobil milik Anda tersebut untuk sepenuhnya menjadi harta kekayaan PT.
Selanjutnya, permohonan perubahan anggaran dasar diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan melampirkan dokumen antara lain sebagai berikut.
Demikian yang dapat kami jawab, semoga bermanfaat, terimakasih
wassalam..
Bagaimana cara menuntut pengembalian