Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-17 07:58:47
Pertanahan
PERMASALAHAN TENTANG TANAH YANG TERLANTAR APAKAH BISA DIAMBIL KEMBALI OLEH NEGARA?

Apakah benar jika saya punya hak milik atas tanah, atau izin usaha untuk memakai tanah, tapi tanah tersebut tidak dimanfaatkan, maka tanah tersebut akan diambil oleh negara? Apakah tanah itu termasuk tanah terlantar? Jika iya, berapa lama jangka waktu suatu tanah dikatakan terlantar?

Dijawab tanggal 2024-07-19 10:00:38+07

suatu tanah ditetapkan sebagai kawasan telantar, maka penetapan memuat juga: 

  1. pencabutan izin/konsesi/perizinan berusaha; dan/atau
  2. penegasan sebagai kawasan yang dikuasai langsung oleh negara.

Sedangkan untuk tanah telantar, dalam penetapannya dimuat juga: 

  1. apabila tanah telantar berupa tanah hak atau tanah hak pengelolaan dan merupakan keseluruhan hamparan:
  2. hapusnya hak atas tanah atau hak pengelolaan;
  3. putusnya hubungan hukum; dan
  4. penegasan sebagai tanah negara bekas tanah telantar yang dikuasai langsung oleh negara.
  5. apabila tanah telantar berupa tanah hak atau tanah hak pengelolaan dan merupakan sebagian hamparan:
  6. hapusnya hak atas tanah atau hak pengelolaan pada bagian yang ditelantarkan;
  7. putusnya hubungan hukum antara pemegang hak atau hak pengelolaan dengan bagian tanah yang ditelantarkan;
  8. penegasan sebagai tanah negara bekas tanah telantar yang dikuasai langsung oleh negara terhadap bagian tanah yang ditelantarkan; dan
  9. perintah untuk melakukan revisi luas hak atas tanah atau hak pengelolaan.
  10. apabila tanah telantar merupakan tanah dengan dasar penguasaan atas tanah:
  11. pemutusan hubungan hukum dengan pemegang dasar penguasaan atas tanah; dan
  12. penegasan sebagai tanah negara bekas tanah telantar yang dikuasai langsung oleh negara.

Sehingga, benar jika Anda memiliki hak atau izin usaha atas tanah/kawasan namun tidak digunakan, diusahakan, dimanfaatkan, dan/atau dirawat sebagaimana mestinya, maka tanah itu dapat ditetapkan sebagai tanah/kawasan telantar yang kemudian dikuasai langsung oleh negara. Selain itu, izin usaha Anda akan dicabut dan hak atas tanah yang ditelantarkan tersebut dihapus, sehingga akan diputus hubungan hukum antara tanah dengan Anda. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MAROS
Alamat : Jl. DR. Ratulangi No.44, Turikale, Kec. Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan 90511
Kontak : 81243362261

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.