Dijawab tanggal 2024-07-19 10:00:38+07
suatu tanah ditetapkan sebagai kawasan telantar, maka penetapan memuat juga:
- pencabutan izin/konsesi/perizinan berusaha; dan/atau
- penegasan sebagai kawasan yang dikuasai langsung oleh negara.
Sedangkan untuk tanah telantar, dalam penetapannya dimuat juga:
- apabila tanah telantar berupa tanah hak atau tanah hak pengelolaan dan merupakan keseluruhan hamparan:
- hapusnya hak atas tanah atau hak pengelolaan;
- putusnya hubungan hukum; dan
- penegasan sebagai tanah negara bekas tanah telantar yang dikuasai langsung oleh negara.
- apabila tanah telantar berupa tanah hak atau tanah hak pengelolaan dan merupakan sebagian hamparan:
- hapusnya hak atas tanah atau hak pengelolaan pada bagian yang ditelantarkan;
- putusnya hubungan hukum antara pemegang hak atau hak pengelolaan dengan bagian tanah yang ditelantarkan;
- penegasan sebagai tanah negara bekas tanah telantar yang dikuasai langsung oleh negara terhadap bagian tanah yang ditelantarkan; dan
- perintah untuk melakukan revisi luas hak atas tanah atau hak pengelolaan.
- apabila tanah telantar merupakan tanah dengan dasar penguasaan atas tanah:
- pemutusan hubungan hukum dengan pemegang dasar penguasaan atas tanah; dan
- penegasan sebagai tanah negara bekas tanah telantar yang dikuasai langsung oleh negara.
Sehingga, benar jika Anda memiliki hak atau izin usaha atas tanah/kawasan namun tidak digunakan, diusahakan, dimanfaatkan, dan/atau dirawat sebagaimana mestinya, maka tanah itu dapat ditetapkan sebagai tanah/kawasan telantar yang kemudian dikuasai langsung oleh negara. Selain itu, izin usaha Anda akan dicabut dan hak atas tanah yang ditelantarkan tersebut dihapus, sehingga akan diputus hubungan hukum antara tanah dengan Anda.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MAROS
Alamat : Jl. DR. Ratulangi No.44, Turikale, Kec. Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan 90511
Kontak : 81243362261