Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-13 07:58:05
Pertanahan
SERTIFIKAT GANDA

Apakah sertifikat ganda atas suatu tanah dapat dibatalkan?

Dan bagaimana mengetahui keabsahan sertifikat ganda tersebut?

Terima kasi   

Dijawab tanggal 2024-09-13 08:27:28+07

Untuk mengetahui keabsahan sertifikat ganda atas tanah, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:

1. Periksa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN): Langkah pertama adalah memeriksa keaslian sertifikat di kantor BPN setempat. BPN memiliki data resmi mengenai status dan kepemilikan tanah. Anda bisa meminta pengecekan apakah sertifikat tersebut terdaftar dan asli.

2. Cek Sertifikat di Peta Pendaftaran Tanah: BPN juga memiliki peta pendaftaran tanah, yang bisa digunakan untuk memverifikasi apakah tanah yang dimaksud memiliki lebih dari satu sertifikat atau tidak.

3. Tinjau Riwayat Sertifikat: Sertifikat tanah biasanya memiliki riwayat yang tercatat, termasuk transaksi jual-beli, warisan, atau sengketa sebelumnya. Cek riwayat sertifikat tersebut di BPN untuk memastikan tidak ada tumpang tindih klaim.

4. Gunakan Jasa Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT): Notaris atau PPAT dapat membantu memverifikasi keabsahan sertifikat dengan memeriksa ke BPN dan melakukan penyelidikan hukum terkait tanah tersebut.

5. Ajukan Gugatan ke Pengadilan: Jika ditemukan sertifikat ganda, Anda bisa mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menentukan sertifikat mana yang sah. Pengadilan akan meninjau bukti-bukti kepemilikan dan memutuskan sertifikat yang valid.

6. Perhatikan Dokumen Pendukung: Pastikan dokumen pendukung seperti akta jual-beli, surat warisan, atau dokumen lainnya yang terkait dengan kepemilikan tanah juga sah dan sesuai dengan hukum.

Jika ditemukan sertifikat ganda, sertifikat yang dikeluarkan paling awal dengan prosedur yang sah dan tanpa cacat hukum biasanya yang diakui.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KONAWE
Alamat : Jalan Perkantoran Nomor 808, Unaaha, Sulawesi Tenggara.
Kontak : 85241811979

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.