Saya Muhammad Fikri, berusia 23 tahun. Saya baru saja keterima kerja. Namun, salah satu syaratnya adalah saya harus bersedia merelakan ijazah ditahan perusahaan. Pertanyaannya, apakah perusahaan boleh menahan ijazah?
Hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengatur larangan penahanan ijazah sebagai syarat kerja, sehingga perusahaan dan karyawan dapat menyepakati penahanan ijazah selama memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata jo. Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu perjanjian kerja dibuat atas dasar:
Dengan demikian, jika perjanjian kerja disepakati kedua belah pihak (perusahaan dan karyawan), maka ketentuan penahanan ijazah oleh perusahaan sebagai jaminan dalam perjanjian kerja sah karena perjanjian dilandaskan pada kesepakatan.
UU Ketenagakerjaan dan perubahannya memang tidak melarang penahanan ijazah dalam perjanjian kerja, sehingga dimungkinkan bagi para pihak untuk menyepakati hal tersebut.
Dengan demikian, perusahaan dan karyawan tetap harus memperhatikan peraturan yang berlaku di daerahnya masing-masing terkait penahanan ijazah. Namun, patut diperhatikan bahwa kesepakatan penahanan ijazah tidak boleh dilakukan atas dasar paksaan, mengingat dalam praktiknya, kedudukan pengusaha dan pekerja tidak setara, di mana pada umumnya kedudukan perusahaan lebih tinggi dari pada pekerja.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya perusahaan boleh menahan ijazah selama pekerja setuju akan kesepakatan tersebut, dan selama kesepakatan tidak dibuat atas dasar paksaan, juga memenuhi syarat sah perjanjian serta akan dikembalikan saat masa kontrak berakhir.
Bagaimana cara menuntut pengembalian