Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-14 10:02:11
Pendirian dan pembubaran PT
PENAHANAN IJAZAH PEKERJA

Saya Muhammad Fikri, berusia 23 tahun. Saya baru saja keterima kerja. Namun, salah satu syaratnya adalah saya harus bersedia merelakan ijazah ditahan perusahaan. Pertanyaannya, apakah perusahaan boleh menahan ijazah?

Dijawab tanggal 2024-08-14 10:04:18+07

Hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengatur larangan penahanan ijazah sebagai syarat kerja, sehingga perusahaan dan karyawan dapat menyepakati penahanan ijazah selama memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata jo. Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu perjanjian kerja dibuat atas dasar:

  • kesepakatan kedua belah pihak;
  • kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
  • adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
  • pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, jika perjanjian kerja disepakati kedua belah pihak (perusahaan dan karyawan), maka ketentuan penahanan ijazah oleh perusahaan sebagai jaminan dalam perjanjian kerja sah karena perjanjian dilandaskan pada kesepakatan.

UU Ketenagakerjaan dan perubahannya memang tidak melarang penahanan ijazah dalam perjanjian kerja, sehingga dimungkinkan bagi para pihak untuk menyepakati hal tersebut.

Dengan demikian, perusahaan dan karyawan tetap harus memperhatikan peraturan yang berlaku di daerahnya masing-masing terkait penahanan ijazah. Namun, patut diperhatikan bahwa kesepakatan penahanan ijazah tidak boleh dilakukan atas dasar paksaan, mengingat dalam praktiknya, kedudukan pengusaha dan pekerja tidak setara, di mana pada umumnya kedudukan perusahaan lebih tinggi dari pada pekerja.

Jadi, menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya perusahaan boleh menahan ijazah selama pekerja setuju akan kesepakatan tersebut, dan selama kesepakatan tidak dibuat atas dasar paksaan, juga memenuhi syarat sah perjanjian serta akan dikembalikan saat masa kontrak berakhir.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASAMAN
Alamat : Jl. Jendral Sudirman No.75 Lubuk Sikaping
Kontak : 82391544448

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.