Apakah setiap perjanjian yang sudah disepakati oleh para pihak itu tetap berkekuatan mengikat, sekalipun salah satu pihak telah melakukan iktikad buruk atau punya niat buruk?
Bahwa semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Subekti menjelaskan iktikad baik pada saat pembuatan perjanjian berarti kejujuran orang yang beriktikad baik menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada pihak lawan, yang dianggapnya jujur dan tidak menyembunyikan sesuatu yang buruk yang di kemudian hari dapat menimbulkan kesulitan-kesulitan.
Adapun, menurut J. Satrio dalam artikel Pelaksanaan Suatu Perjanjian: Pelaksanaan Perjanjian dengan Iktikad Baik, asas iktikad baik mau mengatakan bahwa kreditur pada waktu melaksanakan hak-haknya dan debitur pada waktu memenuhi kewajibannya (yang timbul dari perjanjian), harus bertindak (bersikap) dengan mengindahkan (memperhatikan) tuntutan kepantasan dan kepatutan.
Lebih lanjut, J. Satrio menjelaskan bahwa para pihak dalam perjanjian harus melaksanakan perjanjian sebagaimana yang dituntut dalam pergaulan hidup terhadap orang-orang yang baik dan lumrah, tanpa ada pemerasan, tanpa menghalang-halangi lawa janjinya dalam berprestasi, tanpa menyulitkan dan menyebabkan timbulnya ongkos yang tidak perlu pada lawan janjinya.
Dalam perkembangannya, prinsip iktikad baik tidak hanya diterapkan pada tahap pelaksanaan perjanjian, melainkan juga dalam seluruh fase atau tahapan kontrak sebagai suatu proses yaitu mulai tahap prakontraktual (negosiasi/perundingan), tahap kontraktual (pembentukan/formation of contract), hingga tahap pascakontraktual (pelaksanaan perjanjian).
Pihak yang beriktikad buruk pada tahap pelaksanaan kontrak dapat diartikan pihak tersebut melakukan wanprestasi.
Bentuk-bentuk wanprestasi menurut Subekti yaitu:
Akibat wanprestasi yang dilakukan, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 1267 KUH Perdata, pihak kreditur dapat memilih untuk memaksa debitur memenuhi perjanjian jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pemutusan perjanjian, dengan disertai penggantian biaya, rugi, dan bunga.
Dengan demikian, untuk menjawab pertanyaan Anda, maka perlu ditelusuri kembali, iktikad buruk yang Anda maksud berada pada tahap perjanjian yang mana. Sehingga dapat ditentukan apa akibat hukumnya terhadap perjanjian dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan.
Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya, kemudian ditutup dan ditandatangani pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas.
Bagaimana cara menuntut pengembalian