Bahwa dari konsultasi pemohon seseorang yang tanpa sengaja meninggalkan Dalam konteks hubungan kerja seorang pekerja/buruh yang menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga, menjadi tanggung jawab perusahaan sebagaimana diterangkan Alinea Kedua Pasal 1367 KUH Perdata yang berbunyi Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu. Dengan demikian, jika karyawan merugikan perusahaan, maka perusahaanlah yang bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tersebut.
Mengenai kerugian yang sebenarnya disebabkan oleh kesalahan manajemen, organisasi perusahaan, dan corporate culture serta kualitas SDM yang masih belum memadai, justru memang harus dituntut adanya profesionalisme dalam bekerja dan diupayakan peningkatan kualifikasi serta kompetensi kerja dari semua pihak yang saling membutuhkan, Terkait dengan hal tersebut, pengusaha yang memiliki setidaknya 100 pekerja seharusnya senantiasa meningkatkan kualitas sekurang-kurangnya 5 persen dari jumlah seluruh karyawan melalui pelatihan kerja secara rutin setiap tahunnya, Hal ini ditegaskan Pasal 2 Kepmenakertrans 261/2004.
Dengan demikian, dapat ditiadakan atau setidaknya dikurangi jumlah risiko yang mungkin terjadi akibat kurangnya kualitas SDM, sedangkan bila terjadi kesalahan/kelalaian, karena adanya perintah kerja di luar tugas dan tanggung jawab sebagaimana dalam perjanjian kerja dan/atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau bahkan bekerja melebihi ketentuan waktu kerja yang ditentukan, maka, menurut hemat kami, kesalahan tersebut tidak selayaknya dibebankan kepada karyawan yang bersangkutan, akan tetapi menjadi risiko bisnis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian