Assalamualaikum
Begini pak/ibu saya punya permasalahan hukum terkait ketika saya membeli rumah yang akan saya huni secara KPR
Saat proses pembelian saya juga memastikan mengenai sertifikat tanah tersebut, ternyata disertifikatnya tertulis HGU, apakah besok kedepannya menjadi masalah? dikarenakan setahu saya seharusnya HGB
Terimakasih
Terimakasih atas kepercayaan saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban kami atas permasalahan saudara sebagai berikut:
Hak Guna Usaha memiliki pengertian hak untuk menguasai tanah negara dalam rangka pertanian perikanan dan peternakan. Subjek yang dapat memiliki ialah WNI dan badan hukum indonesia, apabila menyalahi maka dalam 1 tahun harus melepaskan ke badan lain jika tetap menyalahi aturan maka akan dihapuskan. Tanah tanah yang dapat diberikan ialah tanah negara terkecuali tanah hutan apabila tetap menghendaki maka harus dikeluarkan status tanah tersebut dari hutan. WNA dilarang untuk memiliki HGU apabila ingin maka kepemilikan tetap pada indonesia, lalu batas untuk subjek hukum seperti manusia minimum ialah 5 hektar dan maksimum 25 hektar lalu pada badan hukum akan ditetapkan oleh menteri sendiri jangka waktu HGU ialah 35 tahun dan diperpanjang untuk jangka 25 tahun, jika habis dapat dilakukan perpanjangan namun tetap memenuhi syarat seperti masih adanya tujuan asli lalu syarat syarat masih terpenuhi dan pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak seperti status WNI atau badan hukum hal ini dilakukan paling lambat 2 tahun setelah berakhirnya HGU perbedaan perpanjangan dan pembaharuan, jika perpanjangan tidak ada yang berubah sementara pembaharuan seperti mengajukan permohonan baru.
HGB ialah suatu hak atas tanah yang dimiliki oleh subyek hukum dan diatur dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan Hak Guna Bangunan dalam (UUPA) adalah hak atas tanah yang diberikan kepada seseorang untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah tersebut dengan jangka waktu selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Peraturan Pelaksana terkait Hak Guna Bangunan baru muncul semenjak adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021), sehingga pengaturan hak guna bangunan secara spesifik diatur dalam ketentuan tersebut. Hak guna bangunan (HGB) diberikan kepada warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Tanah yang dapat diberikan HGB adalah tanah negara, tanah hak pengelolaan dan tanah hak milik.
HGU dan HGB tidak sesuai untuk rumah hunian dikarenakan seharusnya tipe sertifikat yang dimiliki SHM atau sertifikat hak milik, sifat dari HGU merupakan mengusahakan tanah yang dikuasai negara selama kurang lebih 25 tahun dan harus diperpanjang sementara untuk HGB adalah diberikan hak untuk menguasai bangunan yang diatas tanah yang dikuasai oleh negara sehingga hanya terbatas pada bangunan saja.
Demikian kami sampaikan apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan , saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Batang.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta