jadi saya mempunyai adik, adik saya berhutang dengan yanto , karena ada suatu hal, adik saya tidak bisa bayar hutangnya, kemudian yanto nagih hutangnya ke keluarga, apakah hal tersebut boleh? soalnya yanto mengancam melakukan somasi ke keluarga, tapi kami (keluarga) sebelumnya tidak mengetahui hutan tersebut. terimakasih
Berdasarkan keterangan yang diberikan, kami asumsikan bahwa adik Anda sudah berusia di atas 21 tahun shingga sudah cakap untuk melakukan perbuatan hukum sendini.
Menjawab pertanyaan tentang kewajiban melunasi utang keluarga (dalam konteks ini adik kandung), perlu diketahul bahwa pada dasarnya utang yang dibuat ole seseorang menjadi tanggungannya sendiri.
Hal ini bisa dilihat dari rumusan Pasal 1131 KUH Perdata yang berbunyi:
"Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu"
Kemudian, mengenai somasi, perlu diketahui bahwa somasi diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang menerangkan bawa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Somasi ini berkaitan dengan wanprestasi. Somasi adalah peringatan yang menerangkan bahwa pihak debitur telah melalaikan kewajibannya. Gugatan wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila orang yang berutang telah diberi peringatan (somasi), namun kemudian ia tetap melalaikannya.Dari sini kita dapat melihat bahwa somasi berkaitan dengan adanya perjanjian antara dua pihak yang masing-masing mengemban hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan, maka pihak lainnya dapat menggugat atas dasar wanprestasi.
Dari keterangan yang disampaikan, periu diketahui bahwa Yanto (yang bertindak sebagai kreditur) tidak dapat melakukan somasi ataupun gugatan wanprestasi terhadap Anda dan keluarga. Ini karena Anda dan keluarga bukanlah para pihak yang terlibat dalam perjanjian utang piutang antara adik Anda dan si Yanto.
Akan tetapi, akan menjadi berbeda jika memang sebelumnya Anda atau keluarga Anda berjanji untuk menjadi penanggung bagi tang adik Anda. Penanggungan (borgtocht) diatur dalam Pasal 1820 s.d. Pasal1850 KUH Perdata. Adapun menurut Pasal 1820 KUH Perdata, penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitor itu tidak memenuhi perikatannya.
Jika Anda atau keluarga Anda pernah berjanji atau sepakat untuk menjadi penanggung atas utang adik Anda, maka jika adik Anda tidak dapat membayar utangnya (wanprestasi), Anda atau keluarga Anda berkewajiban untuk membayar utang tersebut.
Demikian jawaban dari kami terkait persoalan utang keluarga sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
ini penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta