kalo beli barang anggaplah motor, tapi surat2nyo fotocopyan bagaimano menurut bapak jaksa?
Baik bapak menanggapi permasalahan yang bapak hadapi kami berpendapat sebaiknya dokumen kepemilikan harus dilengkapi dengan dokumen asli, dikarenakan surat fotokopi tersebut tidak bisa dijadikan bukti yang kuat. Fotokopi tetap bisa dijadikan bukti tapi memang secara kekuatan pembuktian tidak begitu kuat.
Surat fotokopi bisa menjadi bukti yang sah dan menjadi kuat bila fotokopi tersebut:
Kemudian Ketentuan mengenai pembuktian mengatur bahwa dokumen fotokopi yang akan dijadikan sebagai alat bukti, harus dilegalisir dengan cara dicocokkan dengan aslinya. Fotokopi surat dapat diterima dalam persidangan apabila dapat dicocokkan dengan aslinya, dan kekuatan pembuktiannya sama seperti surat aslinya. Legalisir bertujuan untuk menjadikan salinan dokumen menjadi sah secara hukum. Untuk melegalisir sebuah dokumen diperlukan beberapa syarat penting, antara lain: membawa dokumen asli, membawa lembar fotokopi, dan membayar biaya legalisir
Bagaimana cara menuntut pengembalian