Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-22 11:37:17
Hutang Piutang
JUAL BELI MOTOR SURAT FOTOCOPY

kalo beli barang anggaplah motor, tapi surat2nyo fotocopyan bagaimano menurut bapak jaksa?

Dijawab tanggal 2024-08-23 08:58:38+07

Baik bapak menanggapi permasalahan yang bapak hadapi kami berpendapat sebaiknya dokumen kepemilikan harus dilengkapi dengan dokumen asli, dikarenakan  surat fotokopi tersebut tidak bisa dijadikan bukti yang kuat. Fotokopi tetap bisa dijadikan bukti tapi memang secara kekuatan pembuktian tidak begitu kuat.

Surat fotokopi bisa menjadi bukti yang sah dan menjadi kuat bila fotokopi tersebut:

  1. Disertai surat aslinya untuk disesuaikan dengan surat fotocopy-annya dan/atau kalau tidak ada surat aslinya;
  2. Dikuatkan oleh saksi-saksi dan alat bukti lainnya.

Kemudian Ketentuan mengenai pembuktian mengatur bahwa dokumen fotokopi yang akan dijadikan sebagai alat bukti, harus dilegalisir dengan cara dicocokkan dengan aslinya. Fotokopi surat dapat diterima dalam persidangan apabila dapat dicocokkan dengan aslinya, dan kekuatan pembuktiannya sama seperti surat aslinya. Legalisir bertujuan untuk menjadikan salinan dokumen menjadi sah secara hukum. Untuk melegalisir sebuah dokumen diperlukan beberapa syarat penting, antara lain: membawa dokumen asli, membawa lembar fotokopi, dan membayar biaya legalisir

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SAROLANGUN
Alamat : Komplek perkantoran Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun, Gn. Kembang, Kec.Sarolangun, Kab.Sarolangun, Prov.Jambi
Kontak : 82179911299

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.