Apakah akibat perjanjian batal demi hukum bagi para pihak?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Syarat perjanjian telah diatur di dalam pasal 1320 KUH Perdata terdiri atas syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat subjektif terdiri atas kesepakatan kedua belah pihak dan kecakapan antar dua belah pihak. Sedangkan syarat objektif terdiri atas seuatu sebab yang halal dan suatu hal tersebut. Sehingga apabila terdapat suatu perjanjian yang tidak halal (tidak sah menurut undang-undang) maka akan batal demi hukum sehingga semua yang telah dilkaukan atau akan sesuai yang diperjanjikan dianggap tidak pernah ada.
Demikian kami sampaikan semoga jawaban kami membantu Bapak/Ibu
Bagaimana cara menuntut pengembalian