Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-16 09:20:23
Hutang Piutang
PERJANJIAN

Apakah akibat perjanjian batal demi hukum bagi para pihak?

Dijawab tanggal 2024-10-16 09:45:11+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Syarat perjanjian telah diatur di dalam pasal 1320 KUH Perdata terdiri atas syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat subjektif terdiri atas kesepakatan kedua belah pihak dan kecakapan antar dua belah pihak. Sedangkan syarat objektif terdiri atas seuatu sebab yang halal dan suatu hal tersebut. Sehingga apabila terdapat suatu perjanjian yang tidak halal (tidak sah menurut undang-undang) maka akan batal demi hukum sehingga semua yang telah dilkaukan atau akan sesuai yang diperjanjikan dianggap tidak pernah ada.

 Demikian kami sampaikan semoga jawaban kami membantu Bapak/Ibu

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. DHARMAS RAYA
Alamat : Jl. Lintas Sumatera Km. 3 Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya
Kontak : 897376200899

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.