Ibu mertua saya punya penyakit utang, dalam artian suka berutang sana-sini dengan jumlah yang besar. Suaminya sudah meninggal dunia, jadi anak-anaknya termasuk suami saya yang jadi menanggung atau membayar utang ibu mertua. Kami sudah kewalahan membayar utang ibu. Saya disarankan agar ibu dimintakan putusan pengadilan bahwa ibu di bawah pengampuan/perwalian. Bisakah? Jika bisa, bagaimana caranya?
Halo Fitria,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Mengenai pengampuan sebagaimana yang Anda tanyakan, secara umum diatur dalam Pasal 433 KUH Perdata, yang menyatakan:
Setiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan.
Mengacu pada ketentuan tersebut, C.S.T Kansil dalam Modul Hukum Perdata I menjelaskan bahwa pengampuan adalah orang dewasa akan tetapi:
Dari penjelasan di atas, jika dikaitkan dengan fakta yang Anda sampaikan, ibu mertua Anda yang sering berutang sehingga membebankan anak-anaknya dapat dikategorikan sebagai seorang yang pemboros dan tidak sanggup mengurus kepentingan sendiri dengan semestinya, sehingga ibu mertua Anda dapat diajukan berada di bawah pengampuan.
Terhadap seorang yang pemboros, yang berhak meminta atau mengajukan permohonan pengampuan adalah para keluarga sedarahnya dalam garis urus dan oleh para keluarga semendanya dalam garis samping sampai derajat keempat yang tertuang dalam Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Permintaan atau pengajuan permohonan pengampuan diajukan kepada Pengadilan Negeri setempat kediaman orang yang diajukan pengampuan
Menurut Pasal 437 KUH Perdata, dalam surat permohonan yang diajukan, harus disebutkan peristiwa atau alasan yang menunjukkan pemborosan yang dilakukan dan yang bersangkutan tidak sanggup mengurus kepentingan sendiri, dengan disertai bukti-bukti dan saksi-saksi.
Seseorang mulai dinyatakan sah di bawah Pengampuan, terhitung sejak dibacakannya Penetapan Pengadilan dan semua tindakan keperdataan yang setelah itu dilakukan oleh orang yang ditempatkan di bawah pengampuan, adalah batal demi hukum. Namun untuk orang yang ditempatkan di bawah pengampuan karena pemborosan, ia tetap berhak membuat surat-surat wasiat.
Penetapan pengampuan harus diberitahukan kepada pihak ketiga dan diumumkan dalam berita negara. Sebagai tambahan informasi, dalam Pasal 443 KUH Perdata, penetapan pengampuan dapat diajukan banding, dengan cara hakim mendengar lagi atau menyuruh mendengar lagi orang yang dimintakan pengampuan. Apabila penetapan pengampuan telah berkekuatan hukum tetap, maka oleh Pengadilan Negeri diangkat seorang pengampu. Pengangkatan itu segera diberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan sesuai dalam Pasal 449 KUH Perdata.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta