Apakah perseroan yang sedang dalam proses pembubaran bisa melakukan perbuatan hukum?
Dalam hal perseroan bubar, maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
Apakah perseroan yang sedang dalam proses pembubaran bisa melakukan perbuatan hukum?
Dalam hal perseroan bubar, maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
Bagaimana cara menuntut pengembalian