ado tetanggo kami dio ado hutang, tapi kondisi dio idak nian punyo duit, apo hutangnyo harus tetap dio bayar pak? sedangkan makan ajo kesusahan dio
kewajiban membayar hutan tetap melekat pada si terutang, dikarenakan kesepakatan antara terutang dan pemberi hutang, namun permasalah tersebut tidak bisa sampai pada tahap pemidanaan dikarenakan ketidak mampuan seseorang membayar Hutang, perlu diingat bahwa Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang HAM, telah mengatur sebagai berikut:
Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Berdasarkan bunyi pasal tersebut, menurut hemat kami, walaupun ada laporan, seseorang tidak boleh dipidana karena ketidakmampuannya membayar utang.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp