Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-20 09:02:52
Pertanahan
SERTIGIKAT HAK MILIK TANAH

Sebidang tanah dengan 1 sertifikat dibeli oleh 3 pembeli.pembeli  ke 1 dan  ke 2 tidak  mendapatkan sertifikat.sedangkan pembeli ke 3 mendapatkan sertifikat tanah termasuk tanah pembeli 1 dan 2.bagaimana solusi agar pembeli 1 dan 2  juga mendapatkan sertifikat tanah yang sudah di beli?

Dijawab tanggal 2024-09-20 09:03:17+07

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pendaftaran Tanah yang berbunyi untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah, kemudian dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah Pendaftaran Tanah berbumyi pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.

Berdasarkan uraian pasal tersebut dapat kita lihat bahwa sertifikat hak atas tanah berguna sebagai alat bukti kepemilikan suatu hak atas tanah bagi pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, ini berarti bahwa sertifikat atas tanah diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak atas tanah tersebut (Pasal 31 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah). Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 32 Peraturan Pemerintah Pendaftaran Tanah bahwa sertifikat hak atas tanah merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. 

solusi untuk permaslahan anda yaitu dengan Pecah sertifikat tanah. Pecah sertifikat tanah merupakan salah satu cara yang perlu dilakukan ketika ingin menjual sebidang tanah. Hal ini supaya tanah yang dijual clear atau ke depannya tidak akan ada sengketa tanah, dalam pecah sertifikat tanah kamu bisa melakukannya dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), selain itu kamu juga bisa langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan domisili masing-masing, pecah sertifikat tanah merupakan proses mengeluarkan penerbitan bukti kepemilikan baru pada bagian tanah yang ditentukan. Adapun, proses pemecahan sertifikat ini umumnya dipakai ketika sebidang tanah ingin dijual atau sebagai bagian dari warisan. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan pemecahan sertifikat tanah adalah sebagai berikut :

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
  5. Sertifikat asli;
  6. Rencana Tapak atau Site Plan dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat dengan melengkapi identitas diri, luas letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, pernyataan tanah dikuasai secara fisik dan alasan pemecahan.

 Biaya yang dikenakan dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. adapun penyelesaian pemecahan sertifikat tanah akan memakan waktu hingga 15 hari kerja.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANAH DATAR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.