Mohon informasi hukum terkait apakah ada ketentuan dalam hukum administrasi negara yang menyebutkan apabila suatu surat permintaan persetujuan, apabila tidak dibalas dalam waktu tertentu maka dianggap menyetujui?
Atas permasalahan yang dipertanyakan tersebut, Jaksa Pengacara Negara memberikan jawaban sebagai berikut:
Surat permintaan persetujuan seperti yang Anda maksud dalam hukum administrasi negara dikenal dengan Keputusan Tata Usaha Negara. Menurut Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ("UU 51/2009") yang dimaksud dengan Keputusan Tata Usaha Negara adalah:
.suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Apabila surat persetujuan yang Anda tanyakan memenuhi ciri-ciri yang disebutkan di dalam Pasal 1 angka 9 UU 51/2009 tersebut, maka itu termasuk sebagai keputusan tata usaha negara.
Kemudian, mengenai apakah permintaan persetujuan yang tidak dibalas dalam jangka waktu tertentu maka dianggap menyetujui? Untuk menjawab hal ini kita perlu merujuk pada ketentuan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU 5/1986), sebagai berikut:
Di dalam penjelasan Pasal 3 ayat (2) UU 5/1986 disebutkan:
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang menerima permohonan dianggap telah mengeluarkan keputusan yang berisi penolakan permohonan tersebut apabila tenggang waktu yang ditetapkan telah lewat dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu bersikap diam, tidak melayani permohonan yang telah diterimanya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU 5/1986 serta penjelasannya, dapat diketahui bahwa jika badan atau pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan jawaban atas permohonan keputusan yang diajukan, maka dapat dipersamakan dengan penolakan untuk mengeluarkan keputusan. Kemudian, jika peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu, maka menurut Pasal 3 ayat (3) UU 5/1986 setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan juga dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.
Indroharto dalam buku Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku I: Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara (hal. 185-187), mengkomentari isi Pasal 3 UU 5/1986, berpendapat sebagaimana kami sarikan sebagai berikut.
Apabila yang dimohon oleh pemohon itu merupakan bidang wewenang yang menjadi kewajibannya, maka sikap diam seperti itu menurut Pasal 3 juga dianggap sebagai telah mengeluarkan suatu Penetapan Tertulis yang berisi suatu penolakan dari Badan atau Jabatan TUN yang menerima permohonan itu. Jadi sebenarnya dalam hal ini hanya ada keputusan TUN yang fiktif dan negatif sifatnya, karena Badan atau Jabatan TUN yang menerima permohonan itu bersikap diam tidak berbuat apa-apa dan tidak mengeluarkan suatu keputusan apa pun tetapi oleh undang-undang dianggap telah mengeluarkan suatu Penetapan Tertulis yang berisi suatu penolakan atas suatu permohonan yang telah diterimanya itu.
Tetapi apakah yang dimohonkan itu benar merupakan kewajiban dari Badan atau Jabatan TUN yang menerima permohonan atau bukan tentunya barulah dapat ditentukan secara pasti setelah hal itu diputuskan oleh Hakim TUN. Dengan demikian, maka sikap diam yang dimaksud oleh ayat 1 tersebut selalu dapat digugat di muka Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dalam keseluruhannya Pasal 3 itu memperluas pengertian Penetapan tertulis karenanya juga berarti memperluas ruang lingkup kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara.
Jadi, berdasarkan uraian yang telah kami jelaskan sebelumnya, apabila permintaan/permohonan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak dibalas dalam jangka waktu tertentu, maka dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan terhadap permintaan/permohonan tersebut, dan bukan dianggap menyetujui.
Oleh karena dianggap mengeluarkan keputusan Tata Usaha Negara yang berisi penolakan, jika merasa dirugikan karena hal itu, maka dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara setempat yang berwenang.
Bagaimana cara menuntut pengembalian