Menjawab pertanyaan tersebut kami bagi berdasarkan dua penjelasan, pertama mengenai tanah yang belum dibayar lunas apakah bisa diterbitkan surat AJB. Bahwa AJB (Akta Jual Beli) yaitu dokumen yang membuktikan secara sah telah terjadi transaksi jual-beli dan perpindahan hak atas tanah dan/atau bangunan tertentu. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang berbunyi:
(1) Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam keadaan tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh Menteri, Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak atas bidang tanah hak milik, yang dilakukan di antara perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah, dijelaskan bahwa Akta Jual Beli harus ditandatangani oleh pihak penjual dan pembeli yang dilakukan dihadapan pejabat PPAT yang berwenang. Bahwa secara hukum tidak menyatakan harus lunas tetapi harus ditandatangani kedua belah pihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai syarat sah suatu perjanjian dengan adanya kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.
kemudian penjelasan kedua mengenai sengketa tanah ialah suatu kepemilikan tanah yang diperebutkan oleh dua pihak atau lebih, dan telah diajukan ke Pengadilan untuk dapat ditentukan kepemilikan sah atas tanah tersebut. sehingga untuk sengketa tanah tidak bisa dibuatkan Akta Jual Beli.
Bagaimana cara menuntut pengembalian