Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-30 11:41:23
Pertanahan
TANAH SENGKETA
Apakah tanah sengketa atau tanah yg belum dibayar lunas bisa diterbitkan surat AJB dari developer ke customer?
Dijawab tanggal 2024-09-04 17:29:36+07

Menjawab pertanyaan tersebut kami bagi berdasarkan dua penjelasan,  pertama mengenai tanah yang belum dibayar lunas apakah bisa diterbitkan surat AJB. Bahwa AJB (Akta Jual Beli) yaitu dokumen yang membuktikan secara sah telah terjadi transaksi jual-beli dan perpindahan hak atas tanah dan/atau bangunan tertentu. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang berbunyi:

(1) Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

(2) Dalam keadaan tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh Menteri, Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak atas bidang tanah hak milik, yang dilakukan di antara perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan.

Berdasarkan  Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah, dijelaskan bahwa Akta Jual Beli harus ditandatangani oleh pihak penjual dan pembeli yang dilakukan dihadapan pejabat PPAT yang berwenang. Bahwa secara hukum tidak menyatakan harus lunas tetapi harus ditandatangani kedua belah pihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai syarat sah suatu perjanjian dengan adanya kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang. 

kemudian penjelasan kedua mengenai sengketa tanah ialah suatu kepemilikan tanah yang diperebutkan oleh dua pihak atau lebih, dan telah diajukan ke Pengadilan untuk dapat ditentukan kepemilikan sah atas tanah tersebut. sehingga untuk sengketa tanah tidak bisa dibuatkan Akta Jual Beli.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LHOKSEUMAWE
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.