Bisakah Mencabut Permohonan Pembubaran PT?
Berdasarkan Pasal 271 alinea 1 Reglement Op de Rechtsvordering, disebutkan bahwa penggugat dapat mencabut perkaranya, sebelum tergugat menyampaikan jawaban.
Sedangkan untuk permohonan tidak ada aturan pencabutan permohonan. Namun dalam praktiknya, permohonan dapat dicabut sebelum ada penetapan dari pengadilan. Sehingga, jika permohonan pembubaran PT tersebut diajukan dan masih dalam proses persidangan, pada prinsipnya permohonan tersebut dapat dicabut sewaktu-waktu asalkan belum ada penetapan dari pengadilan.
Sebaliknya, jika sudah ada penetapan pengadilan mengenai pembubaran PT, maka upaya yang dapat ditempuh adalah mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni kasasi atau peninjauan kembali karena pada prinsipnya penetapan bersifat tingkat pertama dan terakhir.
Namun, permohonan kasasi atau peninjauan kembali tidak serta merta dapat diajukan, karena harus dilihat terlebih dahulu alasan pembatalan pembubaran PT dan alasan tersebut harus memenuhi syarat-syarat kasasi sebagaimana diatur Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang berbunyi:
Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
a. tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Sedangkan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap hanya dapat diajukan berdasarkan alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung di antaranya:
setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, pencabutan permohonan penetapan pembubaran PT dapat dilakukan jika perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Tapi, jika penetapan pengadilan tersebut telah dikeluarkan, maka upaya yang dapat ditempuh adalah mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni kasasi atau peninjauan kembali karena pada prinsipnya penetapan bersifat tingkat pertama dan terakhir, sepanjang Anda memiliki alasan-alasan dan memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah diterangkan di atas.
Bagaimana cara menuntut pengembalian