apakah hak guna bangunan dikenakan BPHTB?
Sebagai informasi, ketentuan mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada mulanya diatur di dalam UU 21/1997 dan perubahannya yang kini telah dicabut. Adapun ketentuan mengenai BPHTB saat ini diatur di dalam dalam UU 1/2022.
Arti BPHTB dapat Anda temukan dalam Pasal 1 angka 37 UU 1/2022 yang berbunyi:
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Berdasarkan pengertian di atas, maka objek BPHTB yakni perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut meliputi pemindahan hak dan pemberian hak baru, dengan rincian sebagai berikut:
rincian sebagai berikut:
Adapun, hak atas tanah dan/bangunan yang termasuk dalam objek BPTHB karena perolehan hak baik pemindahan hak atau pemberian hak baru, salah satunya adalah hak guna bangunan (HGB) sebagaimana Anda tanyakan.
Selain itu, perlu diketahui bahwa waktu terutangnya pajak BPHTB untuk jual beli adalah pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli, dengan nilai perolehan objek pajak berdasarkan harga transaksi.[4]
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, benar bahwa objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan salah satunya karena jual beli. Akan tetapi perlu dilihat kembali dalam perjanjian antara developer dengan Anda selaku pembeli, apakah benar terjadi pemindahan hak atau pemberian hak baru atas tanah dan bangunan untuk dapat menentukan pengenaan BPHTB atas HGB rumah Anda.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp