Assalamualaikum bapak JPN, saya ingin menanyakan masalah jika diancam dengan kekerasan untuk segera melunasi hutang, padahal janjinya dicicil tiba-tiba saya diancam untuk segera melunasi semua utangnya. Apa yang sebaiknya saya lakukan?
terimakasih sebelumnya sudah bertanya melalui layanan aplikasi Halo JPN.
bahwa berdasarkan kesepakatan secara verbal atau lisan untuk melunasi utang dengan cara mencicil dapat diklasifikasikan sebagai perjajian lisan atau tidak tertulis yang tetap sah dan mengikat secara hukum. Ancaman untuk segera melunasi semua utang bisa dijerat pidana pengancaman jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
semoga jawaban kami bisa membantu.
Bagaimana cara menuntut pengembalian