Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-03-30 14:22:11
Hutang Piutang
MENGANCAM DENGAN KEKERASAN DALAM MEMBAYAR HUTANG

Assalamualaikum bapak JPN, saya ingin menanyakan masalah jika diancam dengan kekerasan untuk segera melunasi hutang, padahal janjinya dicicil tiba-tiba saya diancam untuk segera melunasi semua utangnya. Apa yang sebaiknya saya lakukan?

Dijawab tanggal 2023-03-30 14:27:51+07

terimakasih sebelumnya sudah bertanya melalui layanan aplikasi Halo JPN.

bahwa berdasarkan kesepakatan secara verbal atau lisan untuk melunasi utang dengan cara mencicil dapat diklasifikasikan sebagai perjajian lisan atau tidak tertulis yang tetap sah dan mengikat secara hukum. Ancaman untuk segera melunasi semua utang bisa dijerat pidana pengancaman jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

semoga jawaban kami bisa membantu.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.