Dijawab tanggal 2023-06-25 21:22:55+07
Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Sdr. SANUDIN atas kepercayaannya kepada Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Serang untuk meminta solusi atas permasalahan yang di alami.
- Dalam kasus ini terdapat hubungan hukum pinjam pakai sebagaimana diatur dalam Pasal 1740 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat bahwa pihak yang menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu. - Pada dasarnya seseorang yang meminjam barang orang lain wajib memelihara barang itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1744 KUHPerdata:
Barangsiapa menerima suatu barang yang dipinjam wajib memelihara barang itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik, Ia tidak boleh menggunakan barang itu selain untuk maksud pemakaian yang sesuai dengan sifatnya, atau untuk kepentingan yang telah ditentukan dalam perjanjian. Bila menyimpang dari larangan ini, peminjam dapat dihukum mengganti biaya, kerugian dan bunga, kalau ada alasan untuk itu. - Jika peminjam memakai barang itu untuk suatu tujuan lain atau lebih lama dan yang semestinya, maka wajiblah ia bertanggung jawab atas musnahnya barang itu sekalipun musnahnya barang itu disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak disengaja.Peminjam bertanggung jawab atas musnahnya barang yang dipinjam jika barang pinjaman itu musnah karena suatu peristiwa yang tidak disengaja, sedang hal itu dapat dihindarkan oleh peminjam dengan jalan memakai barang kepunyaan sendiri atau jika peminjam tidak mempedulikan barang pinjaman sewaktu terjadinya peristiwa tersebut, sedangkan barang kepunyaannya sendiri diselamatkannya (Pasal 1745 KUHPerdata).
- Selain itu, peminjam juga bertanggung jawab atas musnahnya barang tersebut jika barang itu telah ditaksir harganya pada waktu dipinjamkan meskipun musnahnya barang tersebut terjadi karena peristiwa yang tak disengaja, kecuali kalau telah dijanjikan sebaliknya (Pasal 1746 KUHPerdata).
Demikianlah jawaban kami, apabila ada hal-hal yang sekiranya ingin ditanyakan kembali, silahkan datang langsung ke Kantor Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Serang yang beralamat di Jl. Jaksa Agung Soeprapto Km. 3 Serang Banten.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SERANG
Alamat : Kejaksaan Negeri Serang, Jl. Raya Pandeglang No.km 3, Tembong, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42117
(Silahkan ajukan pertanyaan melalui website, tidak melalui direct WA)
Kontak : 82100000000