Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-11-15 11:45:54
Hutang Piutang
SEWA MENYEWA INDEKOS

Saya penyewa kamar indekos dengan biaya sewa Rp. 1,5 juta per bulan tanpa ada perjanjian tertulis hanya lewat lisan. Bulan Agustus, September, dan Oktober ini saya ada masalah keuangan dan dalam jangka waktu 3 bulan tersebut saya hanya menempati kamar indekos beberapa hari saja. Di bulan Agustus, saya bayar penuh tapi tidak tepat waktu, di bulan September dan Oktober, saya sudah tidak ada pemasukan untuk bayar sewa. Akhirnya di bulan Oktober saya minta keringankan ke pemilik indekos  karena hanya sanggup bayar Rp. 1 juta. Tapi, pemilik meminta 2 juta dan saya sudah transfer 1 juta dengan maksud agar barang-barang saya yang ada di kamar kos tersebut bisa diambil. Tapi pemilik tidak mengizinkan dan malah menahan barang saya yaitu masih ada laptop, pakaian dan barang berharga lainnya. Pemilik tetap meminta Rp. 1 juta lagi untuk bulan Oktober, agar saya bisa mengambil barang-barang saya. Langkah hukum apa yang bisa saya lakukan agar barang-barang saya kembali ? Jujur saat ini saya tidak bisa membayar. Terima kasih. 

Dijawab tanggal 2024-11-20 10:19:11+07

Pertama-tama, kami turut prihatin dengan kejadian yang menimpa anda. Untuk menjawab pertanyaan anda sebelumnya akan kami jelaskan arti dari sewa menyewa menurut Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) sebagai berikut :

Sewa menyewa adalah suatu persetujuan dimana suatu pihak mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu dengan pembayaran harga yang disanggupi. Dari pengertian diatas, dalam sewa menyewa setidak-tidaknya terdiri dari unsur adanya : Perjanjian (persetujuan) para pihak, objek sewa yang diperjanjikan, batas waktu, harga sewa dan pembayaran. Dalam hal ini anda tidak membayar sewa sesuai tenggat waktu yang telah diperjanjikan sebelumnya, secara hukum anda dapat dinyatakan melakukan wanprestasi. Bentuk-bentuk wanprestasi dalam praktik biasanya terjadi dalam hal yaitu tidak melaksanakan prestasi sama sekali, melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat), melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan, dan / atau melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Pemberi sewa dapat menuntut anda atas pembayaran sewa disertai bunga berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata : Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. Atas dasar pasal di atas, si pemilik indekos dapat mengajukan gugatan wanprestasi dengan terlebih dahulu memberi somasi kepada anda sebagai peringatan atas kelalaian pembayaran uang sewa.

Solusi alternatif.

Menjawab pertanyaan anda, pertama-tama kami sarankan anda untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran sewa indekos ini secara kekeluargaan terlebih dahulu. Anda dapat membicarakan kembali dengan pemilik indekos terkait alasan keterlambatan atau alasan mengapa tidak mampu membayar sewa untuk menemukan solusi terbaik bagi kedua pihak. Selain itu, anda dan pemilik indekos dapat menyepakati bersama untuk memundurkan tenggat waktu pembayaran sewa atau memberi kemudahan pembayaran sewa dengan mekanisme cicilan, yang kami sarankan untuk dituangkan secara tertulis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. OGAN KOMERING ILIR
Alamat : Jln. Letnan Muctar Saleh 02
Kontak : 81958040122

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.